News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Tambang Merusak di Kasus Korupsi Timah, Pengamat Energi UGM Sebut Mesti Ada Reklamasi

Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyoroti vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi timah
Rabu, 25 Desember 2024 - 01:51 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyoroti vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi timah.

Dia menilai industri pertambangan kerap merusak lingkungan, tetapi yang perlu diperhatikan ialah penanggulangannya untuk mengembalikan kondisi alam, di antaranya dalam bentuk reklamasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung ditetapka pada Senin (23/12/2024). Vonis ini seakan menegaskan bahwa industri pertambangan timah menjadi perusak alam dan menjadi sumber kerusakan lingkungan. 

"Nah saya kira tambang dimana pun, termasuk Indonesia, yang legal apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (izin usaha pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebutlah reklamasi," kata Fahmy, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan setiap ada penggalian tambang maka ada kerusakan lingkungan yang timbul. 

Namun, negara pun mendapatkan pendapatan besar dari aktivitas ini, termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di dalamnya.

"Tambang juga prosesnya itu pasti melakukan perusakan lingkungan, baik timah, batu bara, nikel itu semua sama, karena ini kan ekstraktif industri ya, industri yang digali dari kekayaan alam. Itu pasti melakukan kerusakan lingkungan, tapi itu bisa dikembalikan kerusakan alam tadi, tapi butuhkan biaya," katanya.

Menurut dia, selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, maka tidak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum. 

"Nah selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal, kemudian melakukan reklamasi, mengeluarkan biaya untuk reklamasi, maka tidak perlu khawatir dan mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," sebut Fahmy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 3 terpidana kasus timah Babel. Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Kemudian Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Liga Inggris 2026-2027: Arsenal Lengser Gara-Gara Brighton, Aston Villa Mulai Tinggalkan Tottenham

Klasemen Liga Inggris 2026-2027: Arsenal Lengser Gara-Gara Brighton, Aston Villa Mulai Tinggalkan Tottenham

Arsenal harus lengser dari puncak klasemen sementara Liga Inggris 2026-2027 usai dipermalukan Brighton & Hove Abion. Manchester City menjadi pemuncak bahkan sebelum tampil.
5 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta Besok 21 September 2026, Ada yang Makin Dekat!

5 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta Besok 21 September 2026, Ada yang Makin Dekat!

5 zodiak paling hoki soal cinta besok 21 September 2026. Capricorn, Aquarius, Pisces, Taurus, dan Scorpio berpeluang merasakan momen asmara menarik.
Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Cara Nonton Live Streaming UFC 331 Joshua Van Vs Alexandre Pantoja Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 331 Joshua Van Vs Alexandre Pantoja Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 331 dengan duel utama antara Joshua Van vs Alexandre Pantoja, di Crypto.com Arena, Los Angeles, Amerika Serikat pada Minggu (20/9/2026).
Aksi Pemadaman Lampu 60 Menit Semalam Kurangi Emisi Karbon 74,23 di Jakarta

Aksi Pemadaman Lampu 60 Menit Semalam Kurangi Emisi Karbon 74,23 di Jakarta

Aksi pemadaman lampu selama 60 menit saat memperingati Hari Ozon Sedunia pada Sabtu (19/9/2026) lalu ternyata mengurangi emisi karbon sebanyak 74,23 ton CO₂e di DKI Jakarta. 
Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate turut merayakan ulang tahun Megawati Hangestri. Pihak klub memberikan ucapan manis untuk pevoli berjuluk Megatron tersebut jelang tampil di KOVO Cup 2026.

Trending

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Tiffany Young merayakan 10 tahun karier solonya lewat konser Edge of Calm Tour Jakarta. Simak momen haru, aksi panggung, hingga pujian untuk SONE Indonesia.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Selengkapnya

Viral