News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Kuasa Hukum YOJOIN: Laporan ke DKPP Tidak Lagi Relevan

Sidang gugatan PHPU Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di MK RI terus berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Teluk Bintuni, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu Teluk Bintuni di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Jumat, 31 Januari 2025 - 14:49 WIB
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YOJOIN), Zainudin Patta, SH.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Teluk Bintuni, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu Teluk Bintuni di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Salah satu Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YOJOIN), Zainudin Patta, SH., menegaskan bahwa rencana Paslon DAMAI untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah tidak relevan secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bukan ranah untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Setelah hasil Pilkada sudah ditetapkan dan masuk dalam tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka segala permasalahan terkait administrasi sudah tidak bisa lagi diajukan ke DKPP,” ujar Patta.

Lebih lanjut, Patta menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, oleh Tantowi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum DAMAI, adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memiliki bukti sah bahwa Tantowi Djauhari hanya mencoblos satu kali sesuai dengan DPT di TPS 11 Kampung Bintuni Timur, namun karena lokasinya terlalu jauh, maka ia melakukan pencoblosan di TPS 17 menggunakan KTP, dan itu hanya sekali. Narasi yang dikembangkan oleh kuasa hukum DAMAI adalah bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar dan mengada-ada,” tegasnya.

tvonenews

Menurutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus diberikan fakta yang akurat, bukan spekulasi tanpa bukti yang justru dapat menciptakan persepsi keliru di publik.

“Jika memang mereka memiliki bukti valid, silakan tunjukkan. Namun, dari jalannya persidangan, justru kami melihat bahwa dalil mereka lemah dan hanya mencoba mencari celah untuk mendiskreditkan penyelenggara pemilu dan paslon lain,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patta juga menekankan bahwa pernyataan kuasa hukum DAMAI yang menyebutkan bahwa PSU bisa dilakukan berdasarkan dugaan pencoblosan ganda adalah spekulatif.

“PSU bukan dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, tetapi harus berdasarkan bukti kuat yang memenuhi unsur hukum. Kami yakin MK akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tutupnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih bergulir, penampilan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru memunculkan pembahasan baru, yakni mengenai ekspresi wajahnya.
Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Berdasarkan laman resmi, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter mulai 1 Agustus.
Implementasi B50 Dinilai Perlu Didukung Tata Kelola Biodiesel yang Kuat

Implementasi B50 Dinilai Perlu Didukung Tata Kelola Biodiesel yang Kuat

Implementasi biodiesel B50 dinilai perlu dukungan dari penguatan regulasi agar mampu memberikan kepastian dalam jangka panjang, serta seimbangnya kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Apakah Boleh Menabur Bunga di Atas Makam saat Ziarah Kubur?

Apakah Boleh Menabur Bunga di Atas Makam saat Ziarah Kubur?

Kebiasaan mencabut rumput atau membersihkan makam, sering dilakukan kita saat melakukan ziarah kubur, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Trending

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih bergulir, penampilan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru memunculkan pembahasan baru, yakni mengenai ekspresi wajahnya.
Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Berdasarkan laman resmi, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter mulai 1 Agustus.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Selengkapnya

Viral