Sidang Lanjutan Penipuan Rp100 Miliar Hadirkan Saksi Meringankan
- Tim tvOne/Suhendar
Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko, Kamis (6/2/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa dengan menghadirkan saksi Yulianti bagian administrasi perusahaan dari PT. Jaya Mulya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Saksi menjelaskan terkait sejumlah dana hanya membacakan dari rekening koran ada transaksi sejumlah 32 milyar antar PT. Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT. Jaya Mulya yang di mana keduanya ada hubungan dagang yaitu PT. Jaya Mulya membeli produk sepatu dari PT. Sinar Runnerindo.
saksi tidak tahu tujuan transfer kepentingan apa karena saksi hanya membaca dari rekening koran milik PT. Jaya Mulya.
Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat mengatakan bahwa Saksi tidak tahu tujuan transfer dana tersebut namun mengetahui ada pembelian produk.
"Yang di utarakan saksi hanya menyatakan ada aliran dana dari PT. Jaya Mulia kepada PT. Sinar Runnerindo yang tujuannya tidak tahu untuk apa tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT. Sinar runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut," ucap Romeo.
Lebih lanjut Romeo mengungkapkan bahwa terdakwa Miming Theniko mengklaim dana tersebut merupakan perbayaran hutang kepada korban.
"Lucunya ini di Klaim oleh Terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT Sinar Runnerindo tapi Terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa," ungkap Romeo.
Romeo menambahkan bahwa upaya kuasa hukum Terdakwa untuk menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya Cek Kosong yang merupakan Murni Tindak Pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil. (suh/ebs)
Load more