GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penipuan Rp14,7 Miliar, PT KBI Ajukan Saksi Ahli

PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla. 
Senin, 17 Februari 2025 - 15:43 WIB
Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Kru tvOne Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sumber :
  • Istimewa

Pekanbaru, tvOnenews.com – PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla. 

Sejak Desember 2023, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor STTLP/B/502/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo. 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan batu bara untuk PT PLN Tenayan Raya, di mana Yon Afrilla diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian modal dan keuntungan dari investasi sebesar Rp14,7 miliar yang diberikan oleh PT KBI.

Berdasarkan data PT PLN, pembayaran untuk lot batu bara tersebut telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 dengan total Rp55,4 miliar. Namun, PT KBI hingga kini tidak menerima modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Yon Afrilla dan rekannya, M. Fachrul Rozzy, menawarkan skema investasi dengan keuntungan 20 persen, dengan pembagian 45 persen untuk PT KBI sebagai pemodal dan 55 persen untuk pihak terlapor.

Untuk meyakinkan PT KBI, mereka diduga menunjukkan dokumen kontrak kerja sama dengan PT PLN serta mengajukan invoice yang ternyata fiktif. 

Mereka juga menggunakan rekening bersama yang seolah-olah merupakan rekening resmi PLN. 

Namun, setelah diverifikasi, rekening tersebut tidak pernah terdaftar di PLN dan hanya digunakan untuk menipu PT KBI agar mau menginvestasikan dananya.

"Kami merasa sangat dirugikan secara materiil dan moral akibat tindakan Yon Afrilla dan rekan-rekannya," ujar kuasa hukum PT KBI, Asep Ruhiat, kepada media di Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

Asep menegaskan bahwa PT KBI akan terus mengejar keadilan atas kerugian yang dialami. “Unsur penipuannya sangat sistematis dan sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat berbagai tipu muslihat yang dilakukan oleh terlapor, termasuk pembuatan invoice fiktif, rekening bersama fiktif, serta manipulasi informasi terkait pembayaran PLN. 

PT KBI juga telah mengajukan saksi ahli guna memperkuat laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut saksi ahli, tutur Asep, telah terjadi beberapa dugaan tindak pidana dikarenakan ada serangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan sebelum maupun sesudah kontrak berjalan guna meyakinkan pemilik modal untuk mengeluarkan dananya.

Apalagi patut diduga keras kontrak antara PT. RMBE dan PT. PLN yang memuat rekening bersama PT. KBI adalah palsu, serta diduga adanya tindak pidana penyertaan yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak yang harusnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan dalam kasus ini,” pungkas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yon Afrilla dan PT Riau Mitra Bina Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Unsur kesengajaan, manipulasi dokumen kerja sama, serta serangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor menjadi poin utama dalam pembuktian kasus ini di pengadilan.

Dikonfirmasi media, Senin (17/2/2025), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, mengatakan terlapor sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, dan sudah menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait saksi ahli yang diajukan pelapor, sebut Anom, akan dipanggil setelah pelapor diperiksa. "Keterangan pelapor dibutuhkan penyelidik untuk pemeriksaan kepada ahli," ucap Kombes Anom. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem 2026, Pemerintah Fokus Garap 88 Kabupaten/Kota

Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem 2026, Pemerintah Fokus Garap 88 Kabupaten/Kota

Pemerintah secara resmi menetapkan 88 kabupaten/kota sebagai wilayah prioritas dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air. 
Polisi Selidiki Kematian Remaja di Batujaya Karawang, Ditemukan Luka pada Bagian Leher

Polisi Selidiki Kematian Remaja di Batujaya Karawang, Ditemukan Luka pada Bagian Leher

Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial AF ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bantaran Sungai Citarum, wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (11/5). 
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Korban Pencabulan Oknum Kiai di Ponpes Pati Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Ada Suruhannya

Korban Pencabulan Oknum Kiai di Ponpes Pati Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Ada Suruhannya

Kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari jadi perhatian publik. Korban pernah ditawari sejumlah uang untuk mencabut laporan
Persib Libas Persija, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Tegas untuk Bobotoh: Jangan Jumawa

Persib Libas Persija, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Tegas untuk Bobotoh: Jangan Jumawa

Insiden gesekan antarmassa yang pecah di Purwakarta dan aksi pelemparan benda keras di Karawang pasca-kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
KDM Resmi Setop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati dan Wali Kota Diminta Lebih Proaktif

KDM Resmi Setop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati dan Wali Kota Diminta Lebih Proaktif

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jawa Barat, bupati dan wali kota diminta lebih proaktif.

Trending

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah berkurban satu kambing diniatkan untuk satu keluarga? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
TRENDING: Pengakuan Mengejutkan Santriwati Ponpes Pati, Gerak-gerik Janggal Kiai Ashari, Kesaksian Korban Soal Modus Terapi Batin

TRENDING: Pengakuan Mengejutkan Santriwati Ponpes Pati, Gerak-gerik Janggal Kiai Ashari, Kesaksian Korban Soal Modus Terapi Batin

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari alias AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Berikut rangkuman lengkapnya.
Drama Kejar-kejaran di Lintas Sumatera: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Drama Kejar-kejaran di Lintas Sumatera: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam skala besar berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. 
Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah dengan memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal. 
Selengkapnya

Viral