News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Putrinya Saat Sang Istri Tertidur

Seorang pria berinisial GS di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Senin, 17 Februari 2025 - 16:23 WIB
GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Sumber :
  • Khumaidi/tvOne

Sidoarjo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial GS (41) di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.

Pencabulan ayah tiri terhadap utrinya tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 

"Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/2/2025).

GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Sumber :
  • Khumaidi/tvOne

 

Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.

"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. 

"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(khu/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diperas KPK Gadungan, Sahroni Ngaku Heran Jadi Target: Dipikir Gua Banyak Duit Kali Ya

Diperas KPK Gadungan, Sahroni Ngaku Heran Jadi Target: Dipikir Gua Banyak Duit Kali Ya

Ahmad Sahroni heran mengapa dirinya dijadikan target dugaan pemerasan bermodus memakai nama KPK. Ia menduga pelaku menyasar dirinya karena dianggap memiliki banyak uang.
KPK Ternyata Juga Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

KPK Ternyata Juga Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan politisi PDIP Jatmiko Dwijo Seputro, merupakan adik dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam OTT.
Plafon Islamic Center Malili Roboh, Kini Diselidiki Polisi

Plafon Islamic Center Malili Roboh, Kini Diselidiki Polisi

Polisi selidiki runtuhnya plafon bagian dalam bangunan Islamic Center Malili, Kabupaten Luwu Timu, Sulawesi Selatan, Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Biang Kerok Jakarta Electric PLN Babak Belur Dihajar Popsivo Polwan Akhirnya Terungkap, Asisten Pelatih Akui...

Biang Kerok Jakarta Electric PLN Babak Belur Dihajar Popsivo Polwan Akhirnya Terungkap, Asisten Pelatih Akui...

Jakarta Electric PLN harus mengakhiri putaran pertama final four Proliga 2026 dengan hasil yang mengecewakan.
Presiden Prabowo Harap Pencak Silat Indonesia Tembus Olimpiade

Presiden Prabowo Harap Pencak Silat Indonesia Tembus Olimpiade

Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan optimisme kuat terhadap masa depan pencak silat Indonesia.
Buntut OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas PUPR

Buntut OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan beberapa ruang kerja di gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Dedi Mulyadi minta maaf ke warga Jabar, Samsat diserbu warganet usai tak sesuai kebijakan, hingga Bung Ropan curigai PSSI incar striker keturunan ini.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Selengkapnya

Viral