News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Cederai Keadilan, Pelaku Cuma Dihukum Masa Percobaan Buntut Kasus Laka di Lampung

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Kamis, 27 Februari 2025 - 05:59 WIB
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum. Sebab, pelaku hanya diputus dua tahun masa percobaan.

"Kita banding, kita melihat ini melecehkan rasa keadilan, kami curiga dengan hakim, sebab kita tau bahwa kasus ini sudah terang benderang, kenapa putusannya seperti itu," ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H.Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini akan terus menjadi perhatian publik, sebab korban tewas namun pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kita ikuti proses persidangan, kita yakin hakim mestinya bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.

"Kami menduga, hakim ini ada sesuatu, dalam kasus ini," ujarnya.

Dikatakan H.Kurniawan juga pertimbangan yan dibacakan semua unsur-unsur terpenuhi dan memberatkan terdakwa, "yang meringankan cuma Lina belum pernah dihukum tapi kok vonisnya 2 tahun percobaan," ungkapnya.

Terpisah terkait putusan tersebut, pakar hukum Donny Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00."

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Sebelumnya  Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 6–12 April 2026, Karier Bersinar Cerah

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 6–12 April 2026, Karier Bersinar Cerah

Tiga zodiak diprediksi paling beruntung pada minggu 6–12 April 2026. Simak siapa saja yang mendapat peluang besar dalam karier, keuangan, sampai dengan cinta.
Siap-siap Rekening Luber, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Rezeki pada Tanggal 5 April 2026

Siap-siap Rekening Luber, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Rezeki pada Tanggal 5 April 2026

Apakah weton Anda termasuk yang akan diterjang badai rezeki besok? Inilah 5 weton yang diprediksi paling beruntung pada tanggal 5 April 2026.
Apa Kabar Rochy Putiray? Eks Striker Timnas Indonesia yang Gagal Main di Prancis, tapi Cetak 2 Gol ke Gawang AC Milan

Apa Kabar Rochy Putiray? Eks Striker Timnas Indonesia yang Gagal Main di Prancis, tapi Cetak 2 Gol ke Gawang AC Milan

Jika berbicara tentang siapa striker legendaris Timnas Indonesia dengan pencapaian paling ikonik di level internasional, nama Rochy Putiray masuk dalam daftar.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 4 April: Ada Duel Dua Tim Pesakitan! Megawati Hangestri Siap Beraksi Lagi Hari Ini

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 4 April: Ada Duel Dua Tim Pesakitan! Megawati Hangestri Siap Beraksi Lagi Hari Ini

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 4 April yang bisa menjadi kesempatan Megawati Hangestri bersama Jakarta Pertamina enduro untuk bangkit dari kekalahan.
Media Vietnam 'Girang' Pemain Timnas Indonesia Tersandung Masalah di Liga Belanda: Kabar Baik untuk Vietnam

Media Vietnam 'Girang' Pemain Timnas Indonesia Tersandung Masalah di Liga Belanda: Kabar Baik untuk Vietnam

Salah satu media Vietnam ikut menyoroti masalah administrasi yang menimpa pemain diaspora Timnas Indonesia. Hal itu disebut jadi kabar baik bagi Timnas Vietnam.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Selengkapnya

Viral