Manajemen Casbar Minta Kejelasan Proses Perizinan Usaha ke DPMPTSP Jatim
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com – Manajemen operasional tempat hiburan malam Casbar mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk menanyakan proses perizinan usaha Casbar sebagai klub malam yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, mengatakan kedatangan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3, terkait permohonan perizinan yang dianggap diterima apabila tidak ada keputusan dalam batas waktu tertentu.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan telah dinyatakan lengkap, dan dalam waktu 10 hari kerja tidak ada keputusan, maka permohonan dianggap diterima secara hukum,” ujar Mulyanto.
Ia mengungkapkan, sejak pengajuan izin pada 22 Desember 2025 hingga kini, pihaknya mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait proses tersebut.
“Dengan alasan harus memperbaiki SKRK, PBG, dan sebagainya. Kami sudah menjalankan kewajiban pajak, mulai PBB, pajak restoran, hingga kontribusi lainnya terhadap negara. Tapi izin usaha belum juga keluar,” ungkapnya.
Menurutnya, manajemen Casbar juga telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya penguatan peredam suara hingga uji kebisingan.
“Apapun bentuk perbaikan, kami sangat terbuka terhadap warga yang terdampak,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penolakan terhadap perizinan tersebut.
Pihak DPMPTSP menyarankan agar dilakukan penyempurnaan dokumen perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga penambahan status usaha sebagai klub malam.
Secara terpisah, tvOnenews.com juga telah berupaya menghubungi Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Dyah Wahyu Ermawati, untuk meminta konfirmasi.
Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan melalui aplikasi pesan singkat. (zaz/gol)
Load more