News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serikat Pekerja Pegadaian Pastikan Hargai Setiap Proses Penyelesaian Perselisihan dengan Manajemen

Manajemen PT Pegadaian diduga melakukan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dengan SP Pegadaian.
Sabtu, 19 April 2025 - 03:30 WIB
Manajemen PT Pegadaian diduga lakukan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dengan SP Pegadaian.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Manajemen PT Pegadaian diduga melakukan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja Pegadaian (SP Pegadaian).

Setelah melewati beberapa tahap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas permasalahan tersebut yaitu melalui bipartit pertama pada 02 Mei 2024, bipartit kedua pada 24 Juni 2024, mediasi pertama pada 18 November 2024, dan mediasi kedua pada tanggal 13 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari proses penyelesaian perselisihan tersebut tetap tidak menemukan kesepakatan.

Pihak manajemen tetap dengan penafsiran dan pemahamannya sendiri atas pelaksanaan PKB Periode 2023-2025.

tvonenews

Dari mediasi terakhir yang sudah dilaksanakan oleh Pihak Manajemen PT Pegadaian dengan Pihak Serikat Pekerja PT Pegadaian pada 13 Maret 2025 dimana sesuai dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial para pihak yang berselisih menerima Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 17 April 2025.

Adapun Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Agar Pihak Pengusaha PT Pegadaian melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025.

Terutama hal hal yang diduga ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama yaitu Ketentuan Proses Rekrutmen Eksternal, Program Pensiun Dini, dan Hubungan Kerja saat memasuki usia pensiun, jika para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, berikut kata Ketua Umum Serikat Pekerja PT Pegadaian Mufri Yandi, bahwa pihaknya sangat menghargai setiap proses penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Manajemen PT Pegadaian Sebagai Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan telah melalui proses hukum atas perselisihan tersebut dengan Mediasi di Dinas terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sangat menyayangkan dari pihak pengusaha masih dengan penafsirannya sendiri atas dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2023-2025.

"Kami tentunya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang undangan dan ketentuan yang berlaku atas perselisihan ini sesuai anjuran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya

Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya

BNN RI bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Ini menjadi pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penyebab, dampak, risiko hukum, hingga fakta soal ancaman pidana bagi debitur pinjol
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,5%. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan bunga pinjol, KPR, dan kredit konsumsi. Simak dampaknya bagi masyarakat.

Trending

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Adalah Riko Simanjuntak, Alfriyanto Nico Saputro dan Hansamu Yama yang hengkang setelah kontrak dengan Persija selesai. 
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakri bersama jajaran pengurus serta perwakilan asosiasi, dan himpunan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).
Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penyebab, dampak, risiko hukum, hingga fakta soal ancaman pidana bagi debitur pinjol
Selengkapnya

Viral