News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Advokasi Rakyat untuk Nusantara Lakukan RDP RUU KUHAP Bersama Komisi III DPR RI, Ini Pembahasannya

Komisi III DPR semakin banyak menerima masukan dalam penyusunan draf revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:36 WIB
Advokasi Rakyat untuk Nusantara Lakukan RDP RUU KUHAP Bersama Komisi III DPR RI, Ini Pembahasannya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR semakin banyak menerima masukan dalam penyusunan draf revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Berbagai kalangan sudah diundang Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain dari organisasi advokat, seperti Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana ARUN punya tujuh catatan untuk revisi RUU KUHAP, dua diantaranya mengusulkan penguatan peran advokat dan penguatan penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Usulan itu direspons positif anggota Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan draf ini disusun untuk menghasilkan UU yang berkualitas. 

Advokat telah menjalani praktik sesuai kewenangan profesinya sehingga punya pengalaman berhadapan dengan aparat penegak hukum lain dan mengetahui persoalan di lapangan.

KUHAP mengatur proses penyelesaian hukum dimana warga negara berhadapan dengan negara yang diwakili aparaturnya. Warga yang berhadapan dengan negara dalam masalah hukum itu berada di posisi lemah. 

Salah satu fungsi advokat melindungi warga dalam proses tersebut. Posisi warga negara dan aparat penegak hukum tak boleh jomplang.

“Jadi semangatnya itu lagi agar tidak jomplang antara negara dan warga negara, bukan antara institusi aparat penegak hukum. Yang paling penting begitu karena kita mau berdebat sampai kapan? Karena KUHAP sekarang ini memakan korban,” kata politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Anggota Komisi III, Bob Hasan melihat ada hal positif dalam RDPU kali ini sehingga menginspirasi Komisi III DPR dalam menyusun RUU KUHAP. 

Pandangan yang menyatakan advokat setara dengan aparat penegak hukum dan menjamin tersangka dari proses penahanan merupakan bentuk check and balances. 

Tujuannya mencapai keadilan korektif dalam fungsi penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Bob berpendapat keadilan korektif ada pada institusi kepolisian dan kejaksaan. Advokat berperan dalam check and balances.

“Kalau dari KAI sudah menyampaikan bagaimana advokat bisa menjamin penahanan terhadap kliennya, ini keadilan yang due process of law,” ujarnya.

Hak Penjaminan advokat itu menurut Bob yang juga Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR itu selaras sistem pidana dimana penyidikan sampai penuntutan itu bukan proses penghukuman. Untuk mengawal berkas penyidikan dan penuntutan sesuai aturan yang berlaku. 

Kesetaraan bukan berarti setiap institusi penegak hukum duduk sama tinggi atau rendah, tapi bagaimana fungsinya. Tanpa advokat, prinsip due process of law tidak ada terwujud. 

“Kalau advokat tidak ditempatkan pada posisi yang tepat ini akan sulit,” ujar Bob.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Ahmad Fatoni, pengacara muda sekaligus perwakilan dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menyampaikan tujuh catatan penting terkait urgensi dan implikasi pembaruan KUHAP dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Berikut ringkasan poin-poin yang disampaikannya:

Pertama, Ahmad Fatoni menyoroti pentingnya interkoneksi antara KUHP dan RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana harus terpadu, sejalan dengan prinsip-prinsip baru KUHP yang bersifat korektif dan ultimum remedium. Sinkronisasi antar-institusi penegak hukum mutlak diperlukan demi kepastian hukum dan transparansi di setiap tahapan penanganan perkara.

Kedua, ia mendorong penerapan keadilan korektif di seluruh lembaga penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan diminta lebih sinergis dan terbuka, dengan kesadaran sektoral yang kuat, sehingga proses hukum tak sekadar formalistik, tapi juga berpihak pada upaya pemulihan dan perlindungan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Ketiga, peran hakim sebagai pelaku keadilan findikatif juga menjadi sorotan. Ahmad Fatoni mengingatkan agar hakim tidak hanya terjebak pada formalisme prosedural, melainkan aktif menggali fakta dan menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan substantif, dengan jaminan kebebasan dan batas wewenang yang jelas.

Keempat, penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance dalam sistem peradilan pidana dinilai sangat penting. Advokat harus diberi akses penuh terhadap dokumen perkara sejak penyelidikan dimulai, sekaligus mendapat perlindungan hukum agar tak jadi korban kriminalisasi.

Kelima, Ahmad Fatoni mendorong perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan, termasuk terhadap tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lain. Ia juga mengusulkan adanya batas waktu bagi hakim praperadilan dan mekanisme banding guna menjamin akuntabilitas.

Keenam, prinsip restorative justice (RJ) didukung untuk lebih diperluas. Ia menekankan agar RJ tak hanya berlaku untuk perkara anak atau kasus ringan, tapi juga untuk perkara lain yang tidak melibatkan kekerasan berat. Prosedur mediasi penal harus jelas, dengan jaminan pemulihan bagi korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh, urgensi transparansi dalam proses ajudikasi dan pra-ajudikasi turut disampaikan. Ahmad Fatoni menilai pentingnya keterlibatan awal jaksa dan advokat dalam laporan polisi, agar ada pertimbangan objektif dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat.

Pada akhir penyampaiannya, Ahmad Fatoni berharap agar RUU KUHAP ini dapat menghadirkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan efisien, serta memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak asasi manusia. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral