Medan, tvOnenews.com - Dwi Pratiwi, istri dari Fitra Almiya salah satu dari 10 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut atas kasus dugaan praktik perjudian di Food Court Yanglim Plaza Medan meminta keadilan agar suaminya dibebaskan.
"Saya minta keadilan buat suami saya bersama sembilan teman yang ditangkap di Yanglim Plaza dibebaskan karena permainan batu guncang," katanya, Sabtu (09/05/2025).
Dari pengakuan Dwi Pratiwi, suaminya itu bukan pekerja tetap melainkan pekerja panggilan yang berprofesi sebagai pemain keyboard saat pagelaran batu guncang di Yanglim Plaza.
Perempuan yang tengah berbadan dua ini merasa aneh atas penangkapan dan penetapan suaminya sebagai tersangka. Padahal menurutnya, batu guncang bukan judi melainkan games yang bila menang, pesertanya mendapat hadiah. Atas dasar hal itu dia menyakinkan jika suaminya tidak bersalah.
"Permainan ini dapat hadiahnya itu beras, minyak makan, payung dan paling tinggi itu emas. Setau saya itu bukan judi," ujarnya.
Dwi Pratiwi juga mempertanyakan, kenapa pihak kepolisian Polda Sumut tidak memberantas lokasi lain jika permainan batu guncang masuk kategori judi.
"Di Cemara Asri juga ada, kenapa itu tidak ditangkap. Kalau memang judi kenapa hanya di Yanglim Plaza, yang lainkan ada juga. Harusnya rata ditangkap kalau memang itu judi," pintanya.
Load more