Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang yang terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 terus menjadi sorotan.
Selain kualitas kesaksian yang disoroti, dugaan kuat muncul asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa diabaikan selama proses persidangan.
Dalam sidang perkara nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang.
Namun, beberapa fakta yang terungkap selama persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan.
Salah satu poin yang mencuat adalah pengakuan saksi kunci dalam perkara ini, Indra Tamara, yang mengungkapkan kesaksiannya didasarkan pada cerita orang lain, bukan pengamatan langsung terhadap kejadian yang sedang disidangkan.
Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kredibilitas kesaksian tersebut, yang seharusnya menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan menilai kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
Load more