"Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan," ujar dia, Selasa (13/5/2025).
Ari menekankan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana. Dalam pandangannya, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, keputusan untuk menghukum terdakwa perlu ditinjau ulang secara mendalam.
"Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," tambahnya.
Ari juga menyatakan bahwa perkara ini mengungkapkan perlunya evaluasi yang lebih serius terhadap penanganan kasus-kasus terkait pemilu oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, di tengah pilkada yang sarat dengan kepentingan politik, netralitas dan integritas penegak hukum harus tetap dijaga untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 Maret 2025, ketika penggerebekan dilakukan oleh warga dengan kebetulan adanya patroli polisi.
Awalnya, kejadian ini disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT), namun belakangan diketahui bahwa itu lebih tepat disebut sebagai penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
Load more