Medan, tvOnenews.com - Dua oknum perwira polisi di Polres Asahan diadukan oleh seorang tahanan wanita berinsial LS (23) ke Bidang Propam Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Dengan terlapor Kepala Tahanan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S, dan Kanit Satnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Hal itu disampaikan LS, kepada kuasa hukumnya sesaat dirinya sudah berada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, Batubara, yang dipindahkan dari Polres Asahan.
"Sejak klien kami berada ditahanan Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurutnya mendapat perlakuan dugaan perbuatan pelecehan seksual. Dan, itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, serta kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," sebut Alamsyah di Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan, dugaan pelecehan seksual dialami LS yang dilakukan Kasat Tahti AKP S bermodus meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan.
AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, Dia melakukan chat an atau video call dengan klien kami menggunakan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga kasat tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral," tambahnya.
Load more