News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembangunan Apartemen Diduga Mangkrak, Pengusaha Asal Bandung Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Utara

Pengusaha asal Kota Bandung, Jenny melayangkan gugatan perdata ke Pengafilan Negeri (PN) Jakarta Utara usai mengalami kerugian senilai Rp6,3 miliar.
Selasa, 20 Mei 2025 - 03:12 WIB
Pembangunan Apartemen Diduga Mangkrak, Pengusaha Asal Bandung Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Utara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengafilan Negeri (PN) Jakarta Utara usai mengalami kerugian senilai Rp6,3 miliar. 

J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp1 miliar. 

Ucok menjelaskan kliennya kemudian tergiur atas tawaran mengingat letaknya yang strategis serta mendulang keuntungan jika disewakan kembali.

Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp5 juta dan mencicil senilai Rp16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. 

Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.

"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp16,7 juta," katanya kepada awak media, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, kata Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak. 

Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan. 

Tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen bahkan masih berupa tanah kosong.

"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," ujar dia.

Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke pihak properti tapi tak kunjung mendapat respons yang baik. 

Alhasil, pihaknya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Utara.

"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/Pdt/g/2025/PN Jakarta Utara," kata dia.

Di dalam gugatan itu, kliennya juga meminta agar pihak properti membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas gugatan yang dilayangkan, sambung Ucok, pihak tergugat sama sekali tak menunjukkan bantahannya. 

"Minggu depan juga penggugat dan tergugat menghadirkan prinsipalnya masing-masing sehingga terpenuhi formalitas pelaksanaan mediasi," kata Ucok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral