News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisruh Investasi di Bali, PT TDI Layangkan Somasi

PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) selaku pemegang saham di Holding Company PT Indonesia Capital Group (PT ICG) telah menunjuk Taufik Hidayat Nasution dan Hugo S. Tambunan sebagai kuasa hukumnya pada 29 April 2025.
Rabu, 18 Juni 2025 - 03:08 WIB
Kisruh Investasi di Bali, PT TDI Layangkan Somasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) selaku pemegang saham di Holding Company PT Indonesia Capital Group (PT ICG) telah menunjuk Taufik Hidayat Nasution dan Hugo S. Tambunan sebagai kuasa hukumnya pada 29 April 2025.

Penunjukan itu berlangsung dalam upaya memperjuangkan kepentingan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen PT ICG selaku induk perusahaan dari pengembang The One Umalas yakni Direktur I Komang Jumena, dan dua Komisaris yaitu Stanislav Sadovnikov, Igor Maksimov.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taufik mengatakan berbekal surat kuasa tersebut pihaknya berangkat ke Bali pada tanggal 13 Mei 2025 untuk menyerahkan surat somasi pertama sekaligus permintaan untuk dilaksanakan RUPS pada PT ICG ke kantor One Umalas Apartemen.

Namun, pihaknya mendapati jika PT ICG tak lagi beraktifitas di One Umalas hingga keberadaannya yang tak terlacak oleh kubunya.

Beruntung, kata Taufik, saat melakukan pencarian pihaknya menemukan petunjuk dan informasi dari berbagai sumber PT ICG telah berpindah ke alamat sekitar Kuta Utara, Kabupaten Badung yang didapati aktifitas kegiatan kantor tanpa plank nama yang diduga dijaga ketat oleh sekuriti dan oknum aparat.

"Pada saat menyerahkan surat somasi pertama tersebut terjadi reaksi berlebihan, penentangan keras dan bentakan dari petugas keamanan tersebut, seolah-olah kami tidak punya hak untuk menyerahkan somasi secara baik" kata Taufik kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Kedua petugas mendorong ke luar dengan perlakuan kasar kepada kamu yang sedang menjalankan tugasnya, hal mana merupakan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice)," sambubgnya.

Taufik menuturkan mendapati tindakan intimidatif dan reaksi berlebihan tersebut pihaknya memutuskan untuk mengirimkan somasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada tiga pimpinan PT ICG itu.

Menurutnya dari ketiga orang itu hanya Stanislav yang memberikan tanggapan somasi itu dengan menerangkan telah menunjuk kuasa hukum Ihza & Ihza.

Namun, kubu PT TDI melakukan penelusuran klaim Stanislav itu hingga didapati tak adanya surat kuasa secara resmi.

Tak hanya itu, Taufik dan Hugo menyampaikan selama Kuasa Hukum PT TDI terjun ke lapangan terdapat temuan mengejutkan berupa alamat yang berbeda dari kegiatan manajemen PT ICG.

Hal ini semakin menguatkan tim kuasa hukum PT TDI bahwa ketiga petinggi tersebut menjalankan usahanya dari tempat yang berpindah-pindah dan tersembunyi.

"Padahal sebelumnya manajemen PT ICG beroperasi dan berkegiatan di One Umalas Korobokan Badung," ungkapnya.

Taufik menuturkan somasi dan permintaan RUPS ini dilakukan PT TDI semata-mata murni berdasarkan mekanisme UU Perseroan Terbatas guna menguak secara terang benderang terkait akuntabilitas keuangan PT ICG.

Sebab dari awal didirikan tanggal 9 April 2023, PT ICG tidak pernah melaksanakan RUPS sesuai aturan UU yang mewajibkannya.

Tak hanya itu, kata Taufik, PT TDI tidak pernah mendapatkan sepeserpun deviden sejak berdiri hingga tutup buku setiap tahunnya.

Sementara beredar isu ada dugaan penggelapan dana investor yang membeli ataupun menyewa oleh oknum-oknum di dalam PT ICG yang dinilai merugikan kepentingan PT TDI.

Langkah yang akan ditempuh oleh PT TDI selaku Pemegang Saham di PT ICG adalah segera mengajukan permohonan RUPS melalui pengadilan setempat yang berwenang sesuai mekanisme UU Perseroan.

Hal ini ditujukan agar Direktur dan Dewan Komisaris PT ICG dapat mempertanggungjawabkan kepengurusan dan fungsi pengawasannya di hadapan pengadilan.

"Bila diperlukan menunjuk Auditor Publik untuk mengaudit laporan keuangan PT ICG berdasarkan perintah Pengadilan, bila ditemukan fakta dan kecurangan dalam pengelolaannya maka sangat beralasan PT TDI melanjutkan ke tahap upaya hukum baik pidana ataupun perdata," ungkapnya.

Taufik menyebutkan persoalan di The One Umalas menjadi contoh nyata yang dapat merusak iklim investasi di Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya persoalan tersebut sebagai bentuk tindakan yang ikut mencoreng iklim investasi di Bali untuk para investor asing di mata Internasional.

"Apabila dibiarkan Investor asing tidak akan mau menanamkan modalnya di Indonesia, artinya rezim Presiden Prabowo dan kementerian terkait hari ini harus benar-benar serius menyikapi permasalahan klasik ini khususnya yang tengah terjadi di The One Umalas Bali," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral