News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kades Tamainusi, Pemkab Morut Seolah-olah Tidak Melanggar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah memberikan tanggapannya terkait polemik dan protes dari masyarakat Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, yang menolak SK Bupati yang mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Minggu, 6 Juli 2025 - 16:14 WIB
Warga desa Tamainusi
Sumber :
  • Ist

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi menyatakan dengan tegas penolakan mereka terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diangkat Bupati Morowali Utara pada 26 Mei 2025.

BPD menilai, pengangkatan Pj Kades tidak sesuai aturan. BPD dan masyarakat setempat mendesak agar kepala desa definitif Ahlis segera diaktifkan kembali menjadi kepala desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai aturan, Kepala Desa definitif Ahlis diaktifkan kembali dengan diperpanjang selama dua tahun. Artinya, Februari 2027 barulah jabatan Ahlis akan berakhir," tegas Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, beberapa hari lalu.

"Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai. Kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila. Hanya masalah tanahnya sendiri. Hukuman lima bulan sudah dijalani. Ancaman hukumannya juga bukan di atas lima tahun. Tapi kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus," sesal Abidin.

Kantor hukum Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates selaku kuasa hukum Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi, cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, diprotes kuasa hukum.

"Karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz.

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Akan tetapi pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut," tegas sang kuasa hukum.

Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum. Dan itu bahkan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan 40 persen wilayah yang terbakar di TPA Jatiwaringin telah padam. 
PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Sebelum PSSI melakukan pemanggilan, beberapa klub sudah lebih dahulu mengumumkan pemain, termasuk Persija Jakarta, Borneo FC, dan PSM Makassar. 
Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris dikabarkan menggunakan pil Viagra untuk membantu para pemain mengatasi efek bermain di dataran tinggi Stadion Azteca.
Siapa Pemain Terkaya di Piala Dunia 2026? Cristiano Ronaldo Masih Nomor 1, Messi dan Mbappe Mengejar

Siapa Pemain Terkaya di Piala Dunia 2026? Cristiano Ronaldo Masih Nomor 1, Messi dan Mbappe Mengejar

Siapa pemain terkaya di Piala Dunia 2026? Cristiano Ronaldo masih memimpin, diikuti Lionel Messi dan Kylian Mbappe. Simak daftar lengkapnya di sini.
Max Verstappen Tak Habis Pikir, Red Bull Terus Dihantui Nasib Buruk di F1 2026: Kayak Nabrak Kucing Hitam

Max Verstappen Tak Habis Pikir, Red Bull Terus Dihantui Nasib Buruk di F1 2026: Kayak Nabrak Kucing Hitam

Max Verstappen mengaku tak habis pikir dengan rentetan masalah yang menimpa Red Bull sepanjang F1 2026. Sang juara dunia bahkan bercanda merasa seperti "menabrak kucing hitam".

Trending

PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Sebelum PSSI melakukan pemanggilan, beberapa klub sudah lebih dahulu mengumumkan pemain, termasuk Persija Jakarta, Borneo FC, dan PSM Makassar. 
Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris dikabarkan menggunakan pil Viagra untuk membantu para pemain mengatasi efek bermain di dataran tinggi Stadion Azteca.
BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan 40 persen wilayah yang terbakar di TPA Jatiwaringin telah padam. 
Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP desak mantan Presiden ke-7 RI Jokowi untuk memenuhi janjinya hadir di PN Jakarta Timur terkait kasus ijazah sebelum melakukan safari ke NTT. Hal ini diucap
Selengkapnya

Viral