News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Korban Penipuan Konser Musik Kecewa, Desak Hakim PN Jakbar Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa

David Sitorus selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik oleh seorang YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo.
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:52 WIB
Kubu Korban Penipuan Konser Musik Kecewa, Desak Hakim PN Jakbar Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - David Sitorus selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik oleh seorang YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo.

Pasalnya, David menilai harusnya terdakwa Ronggo dapat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

David menyebut dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal yakni 4 tahun.

"Kalau menurut kita, kita berharapnya maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.

Selain itu, kata David, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.

"Menurut kami, itu adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.

Dalam kesempatan itu, David meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7) lalu, terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.

"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ungkap kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama Jakarta, usai ada penerapan WFH setiap hari Jumat.
Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Ketua Umum PP IKA UNAIR yang juga Gubernur Jatim melantik Pengurus Wilayah, Komisariat, dan Pengurus Cabang IKA UNAIR periode 2025–2030.
Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral