News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu PT BRW Soroti Dugaan Tagihan Fiktif dalam PKPU yang Jadi Dasar Kepailitan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Senin, 14 Juli 2025 - 22:02 WIB
Kubu PT BRW Soroti Dugaan Tagihan Fiktif dalam PKPU yang Jadi Dasar Kepailitan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Rapat Kreditor yang berlangsung terbuka itu berjalan dalam keadaan panas, terdapat banyak kreditor yang meminta kesempatan untuk bertanya dan memberikan pendapat pada hakim pengawas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Umumnya para kreditor meminta penjelasan mengenai latar belakang mengapa pada akhirnya PT BRW jatuh pailit dan meminta keprofesionalan dari kurator.

Selain itu para kreditor yang hadir juga terus-menerus meminta jawaban dari kreditor pemohon terkait motivasi permohonan pembatalan perdamaian yang diajukannya.

Dugaan Kreditur Fiktif dan Tagihan Fantastis

Sementara itu, dalam rapat yang sama, tim kuasa hukum PT BRW menyampaikan kronologis atas apa yang dialami oleh PT BRW sampai dengan akhirnya diputus pailit.

Direktur PT BRW, Triono Juliarso Dawis, menjelaskan bahwa awal mula permasalahan ini terjadi dikarenakan permohonan PKPU yang diajukan sebelum dirinya menjabat sebagai direksi PT BRW.

Setelah pergantian manajemen dari Saiman Ernawan ke dirinya pasca putusan homologasi, PT BRW menemukan permasalahan dalam proses PKPU yang terjadi, yaitu dugaan tagihan fiktif yang menjadi dasar permohonan PKPU dan kecurigaan penggelembungan tagihan Saiman Ernawan yang diajukan dan dicocokan sendiri oleh Saiman Ermawan yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BRW. Terhadap kedua dugaan tersebut, PT BRW telah melaporkannya ke kepolisian.

Triono mengatakan bahwa PT BRW sudah berhasil menyelesaikan pembayaran setengah kewajiban berdasarkan putusan homologasi. Namun sesaat setelah personal guarantee dilepas oleh para kreditor perbankan, justru Saiman Ernawan melakukan serangan kepada PT BRW dengan membuat laporan polisi dan gugatan perdata yang disertai permohonan pemblokiran tanah.

Hal tersebut membuat PT BRW tidak bisa melakukan penjualan tanah untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditor-kreditor lainnya.

Manajemen PT BRW menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaian yang telah disetujui, pembayaran utang kepada pemegang saham akan dilakukan setelah selesainya seluruh utang kepada kreditor-kreditor yang bukan merupakan pemegang saham.

Namun dengan adanya putusan pailit ini status tagihan pemegang saham bisa menjadi sama rata dengan para kreditor lain.

Kuasa Hukum PT BRW, Chandra Kurniawan juga menyoroti tindakan salah satu pemohon yaitu Lily Bintoro yang juga merupakan salah satu pemegang saham lain yang terafiliasi dengan Saiman Ernawan.

Kata dia, PT BRW telah berupaya untuk membayar tagihannya namun rekening Lily Bintoro telah non-aktif dan kuasa hukumnya menolak menerima pembayaran melalui cek sekalipun telah dikuasakan untuk menerima pembayaran.

"Putusan pailit ini terjadi karena pemohon menolak menerima pembayaran, selain itu ada juga tagihan yang fantastis dari pemegang saham yang patut dipertanyakan keabsahannya karena diverifikasi sendiri juga olehnya,” ujar Chandra kepada wartawan.

Chandra menyebut, salah satu pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi, yaitu PT Bhumi Cahaya Mulia, telah menerima pembayaran penuh.

Sedangkan terhadap Lily Bintoro, yang juga pemegang saham, pihak BRW mengklaim telah berupaya melakukan pembayaran melalui transfer, namun rekening yang diberikan tidak aktif.

“Kami juga sudah membawa cek ke persidangan dan ditawarkan langsung ke kuasa hukum pemohon. Tapi ditolak, padahal surat kuasa menyebutkan kuasa hukumnya berhak menerima pembayaran,” terang Chandra.

Lebih jauh, Chandra juga menegaskan, bahwa permohonan pembatalan perdamaian ini tidak berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham PT BRW.

Di samping itu, kuasa hukum Didi Dawis selaku salah satu pemegang saham PT BRW, menegaskan bahwa tidak ada persekongkolan antara kliennya dengan Lily Bintoro.

Bahkan, saat ini sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kepemilikan saham PT BRW yang diklaim milik Sigit Harjojudanto akibat perjanjian pengikatan saham antara Saiman Ernawan dengan Sigit Harjojudanto.

Pihak BRW juga menambahkan bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit, dan berharap semua pihak dapat mengawal proses ini secara objektif dan terbuka.

Salah satu tim Kurator Kiagus Ahmad menyatakan, pihaknya baru ditunjuk secara resmi sejak 1 Juli 2025.

Oleh karena itu, tim kurator belum mengetahui secara rinci proses-proses yang terjadi sebelumnya, termasuk terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan isu homologasi.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, seperti menerima tagihan, memverifikasi, mencocokkan, dan memastikan validitas bukti tagihan,” ujar Kiagus Ahmad kepada wartawan usai sidang.

Ia menekankan bahwa kurator bersifat independen, terbuka, dan tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan Hakim Pengawas.

“Kami tidak akan menerima tagihan begitu saja. Semua akan diperiksa secara ketat. Kalau ada keraguan, kami akan minta petunjuk Hakim Pengawas,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam rapat, kurator juga menyambut baik tuntutan dari para kreditor bahwa proses kepailitan harus dilakukan secara hati-hati dan meminta para kreditor dan debitor untuk mengawal kinerja tim kurator.

Sementara itu, pengacara kuasa hukum Lily Bintoro, tak merespons saat dikonfirmasi oleh pewarta terkait sidang rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT BRW. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.
Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Republik Ceko mengkonfirmasi kepergian sang pelatih setelah kedua belah pihak sepakat untuk memutus kontrak usai kegagalan tim di Piala Dunia. 
Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Sementara Taufik Hidayat dinilai memiliki karakter bertemperamen tinggi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Pemkab Garut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Jadi Prioritas

Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Pemkab Garut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Jadi Prioritas

Pemkab Garut memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan mengajak masyarakat memperkuat pencegahan narkoba. Simak sejarah HANI dan data terbaru
5 Shio yang Kariernya Diprediksi Melesat pada Awal Juli 2026: Tikus dan Kuda Penuh Produktivitas

5 Shio yang Kariernya Diprediksi Melesat pada Awal Juli 2026: Tikus dan Kuda Penuh Produktivitas

Memasuki awal Juli 2026, sejumlah shio diperkirakan mendapat angin segar dalam urusan pekerjaan dan karier. Berikut 5 shio yang diprediksi punya peluang baru.
Polda Kalteng Bongkar 331 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita Sabu Senilai Rp140 Miliar dan Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Polda Kalteng Bongkar 331 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita Sabu Senilai Rp140 Miliar dan Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Polda Kalteng mengungkap 331 kasus narkoba sepanjang Semester I 2026 dengan 439 tersangka. Polisi menyita 63,9 kg sabu, ribuan ekstasi, dan mengungkap jalur masuk

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Selengkapnya

Viral