GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Sigit Terkait Sengketa Saham, Kubu Didi Dawis Soroti Hal Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan.
Jumat, 18 Juli 2025 - 01:23 WIB
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Sigit Terkait Sengketa Saham, Kubu Didi Darwis Soroti Hal Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan.

Adapun, turut tergugat dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang berlangsung Rabu (17/7/2025) itu memasuki tahapan awal, yakni proses mediasi.

Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan selaku Penggugat dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memaparkan duduk perkara yang melatari gugatan tersebut.

Chandra menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas perjanjian pengikatan saham yang dibuat antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, yang berdampak pada kliennya, Didi Darwis.

Meskipun, Didi Dawis tidak pernah terlibat dalam kesepakatan tersebut.

“Kami menggugat karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami sudah memberikan tanah seluas 1,3 hektare dan uang Rp9,55 miliar untuk membantu menyelesaikan masalah antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Chandra Kurniawan kepada wartawan.

Namun, menurutnya, setelah proses penyelesaian itu, Didi Dawis justru ditarik ke dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya.

Padahal kesepakatan bersama menyebutkan bahwa tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari.

“Yang aneh, laporan awal Pak Sigit hanya menyasar Pak Saiman selaku terlapor, tapi belakangan klien kami juga diikutsertakan. Kami merasa ini offside secara hukum dan klien kami sangat kecewa karena merasa seperti dijebak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan keabsahan perjanjian pengalihan saham yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.

“Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengalihan saham harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya. Tidak bisa satu pihak secara sepihak memberikan ke luar, apalagi pengalihan saham tersebut terkategori nominee arrangement yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal,” tegas Chandra.

Ia menambahkan bahwa upaya hukum ini ditempuh semata-mata karena kliennya merasa ditekan secara reputasi dan hukum, bukan karena niatan untuk memperkeruh hubungan personal yang telah terjalin baik selama ini.

“Pak Didi sebenarnya tidak ingin menggugat dan respect terhadap Pak Sigit. Tapi karena sudah memberikan apa yang diminta, dan sekarang justru kena imbas hukum di Polda Metro Jaya, maka kami lakukan ini sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Ebenezer Sianipar yang juga kuasa hukum Didi Darwis, menekankan bahwa pengujian pengikatan saham antara Sigit dan Saiman di pengadilan menjadi penting, terutama untuk melihat apakah benar Sigit pernah meyetorkan sejumlah uang untuk setoran saham dan apakah benar beliau menjadi pemegang saham PT Bali Ragawisata berdasarkan pengikatan saham tersebut atau sebaliknya.

“Kalau memang beliau klaim punya 25% saham, dan saat ini PT Bali Ragawisata telah dinyatakan pailit, bagaimana pertanggungjawaban beliau sebagai pemegang saham terhadap utang-utang kepada para kreditor? Kami berharap beliau tidak hanya menuntut hak, tapi lupa terhadap kewajiban,” beber dia.

Adapun, sidang berikutnya akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan proses mediasi antara para pihak berperkara.

Kuasa hukum tergugat Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti prosedur awal sesuai ketentuan hukum perdata.

“Nanti aja dulu, ini masih proses mediasi. Kami masih dalam tahap penunjukan mediator,” ujar Bontor singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Saiman Ernawan memilih tidak memberikan keterangan banyak.

“Saya nggak ada instruksi untuk bicara soal mediasi,” katanya saat ditemui usai persidangan. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Longsor Tambang Rakyat di Sijunjung Telan 9 Korban Jiwa, Seluruh Jenazah Berhasil Dievakuasi

Longsor Tambang Rakyat di Sijunjung Telan 9 Korban Jiwa, Seluruh Jenazah Berhasil Dievakuasi

Longsor tambang rakyat di Sijunjung, Sumatera Barat menewaskan 9 warga. Seluruh korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia usai tertimbun.
700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

Sebanyak 700 personel polisi disiapkan untuk mengamankan kegiatan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang akan digelar di Kota Bandung pada Sabtu (16/5) malam.
Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes cadangan mati (camat) di Ajax setelah Jordi Cruijff dikabarkan mencari sosok kiper baru, dengan Ter Stegen hingga Mark Flekken masuk radar klub.
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi terpilih menjadi tuan rumah perhelatan akbar Kongres XV Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang akan digelar pada 16–18 Oktober 2026.
Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) akan memimpin langsung puncak perhelatan akbar bertajuk Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih. Parade budaya -
Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi itu merupakan anak pertama pasangan B-S (36) dan N-A (35) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral