News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Eks Pelanggan Ilegal PDAM Badung I Wayan Mardiana Rp280 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:40 WIB
I Wayan Mardiana
Sumber :
  • IST

Informasi yang dihimpun, Minggu (13/7), putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Guntur Dirga Saputra dkk, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun penjara). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana pokok, Mardiana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 280 juta, sehingga tersisa Rp 826.026.340 yang harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diterangkan dalam sidang, perkara ini berawal saat terdakwa yang pendidikan terakhirnya SD ini mengakali kesempatan dengan mengajukan permohonan sambungan baru PDAM pada 2017 melalui pembaca meter PDAM Tirta Mangutama, Nyoman Arya Dana alias Komang (penuntutan dilakukan secara terpisah). 

Mardiana mengajukan sambungan di tanah kosong yang jauh dari pemukiman di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, padahal tanah tersebut bukan miliknya. Dalam pengajuan, Mardiana tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan sebagaimana diwajibkan prosedur PDAM.

Untuk mengakali proses administrasi, lokasi sambungan yang sebenarnya di tanah kosong itu ditutupi dengan cara menunjuk rumah milik terdakwa saat proses survei oleh petugas PDAM. “Arya Dana kemudian menyampaikan bahwa proses sambungan bisa dilanjutkan asalkan Mardiana menyerahkan uang Rp 5 juta berikut KTP, KK, dan sketsa lokasi,” terang JPU.

Perbuatan ini melanggar Keputusan Direksi PDAM Nomor 24.1/PDAM/KPTS/2016 tentang Tata Tertib Pelanggan yang mengatur bahwa biaya pendaftaran sah hanya Rp 10.000 dan sambungan harus di tanah milik sendiri. Selain itu, prosedur sambungan baru dalam Dokumen PM-08 Revisi 02 mengatur ketat verifikasi dokumen dan lokasi.

Permohonan sambungan disetujui dan dipasang pada 14 Desember 2017. Dalam dokumen resmi, sambungan tercatat untuk penggunaan rumah tangga dengan jenis pelanggan Rumah Tangga II bukan usaha. Namun faktanya, sambungan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air. Mardiana membangun bak penampungan berukuran 5 meter x 3 meter x 4 meter di lokasi tersebut, kemudian air dari PDAM dialirkan ke bak itu menggunakan pipa sebelum melewati meter air.
 (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Konflik Internal, Lima BPC HIPMI Malut Rencana Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Buntut Konflik Internal, Lima BPC HIPMI Malut Rencana Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Konflik internal yang terjadi di HIPMI Maluku Utara (Malut) berbuntut adanya rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 16 April 2026: Aries Dapat Proyek Baru

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 16 April 2026: Aries Dapat Proyek Baru

Berikut 4 zodiak yang paling hoki dalam karier pada 16 April 2026, salah satunya Aries dapat proyek baru.
Viral Megatron LED Cube di Bandung Arena, Satria Muda Siapkan Kejutan Usai Kesuksesan IBL All Star

Viral Megatron LED Cube di Bandung Arena, Satria Muda Siapkan Kejutan Usai Kesuksesan IBL All Star

Managing Director Satria Muda Pertamina Bandung, Ronaldo Sitepu mengakui ini menjadi terobosan IBL Indonesia demi memberi warna baru di IBL All Star.  
Kronologi Musda Ulang di Perbasi Jabar, Ketua Terpilih Angkat Suara

Kronologi Musda Ulang di Perbasi Jabar, Ketua Terpilih Angkat Suara

Kronologi huru-hara Musda ini disebutkan dalam surat DPP Perbasi per tanggal 10 April 2026. Dalam surat tersebut, DPP Perbasi menjelaskan alasan kenapa Musda sampai harus diulang. 
Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Motif begal motor anggota damkar Jakpus terungkap, pelaku incar uang untuk pesta dan narkoba, korban dipukul hingga motor disamarkan.
Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Sejumlah pakar dan praktisi membedah perubahan signifikan dalam rezim hukum pidana korporasi setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Selengkapnya

Viral