PN Pangkalan Bun Putuskan Objek Lahan Milik Ahli Waris
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan bahwa objek sengketa tanah seluas 10 hektar yang berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:16 WIB
Sumber :
- Freepik/burdun
Sekadar informasi, kasus sengketa tanah seluas 10 hektar tersebut berawal dari adanya klaim sepihak dari Pemkab Kobar yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan aset daerah.
Pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan pun tak terima dan menempuh jalur hukum.
Load more