News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

NTP Petani Naik Jadi 124%, Bukti Kesejahteraan Meningkat

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan bahwa nilai tukar petani (NTP) nasional saat ini mencapai 124,36 persen, melampaui target yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 110 persen.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan bahwa nilai tukar petani (NTP) nasional saat ini mencapai 124,36 persen, melampaui target yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 110 persen. Menurut Amran, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan petani terus meningkat seiring dengan membaiknya produksi pangan nasional.

Amran menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari peningkatan produksi beras nasional yang kini mencapai 33,1 juta ton berdasarkan data BPS, dan diperkirakan mencapai 34 juta ton hingga akhir tahun. Angka ini naik signifikan dibandingkan produksi tahun sebelumnya yang berada di kisaran 30 juta ton.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alhamdulillah hari ini NTP 124,36 persen, jadi di atas target. Begitu juga produksi kita, target dari DPR, Komisi IV, dan Kementerian Keuangan yaitu 32 juta ton. Alhamdulillah sekarang sudah 33,1 dan bulan depan insya Allah, akhir tahun nanti itu minimal 34 juta ton. Ini kabar baik untuk petani Indonesia,” ujar Amran usai mengikuti rapat terbatas tentang pangan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (9/10).

Amran juga menyoroti tren positif deflasi beras sebesar minus 0,13 persen pada September 2025, yang menjadi capaian pertama dalam lima tahun terakhir di masa paceklik. 

“Kemudian khusus bulan ini, khusus bulan ini beras terjadi deflasi yaitu minus 0,13 persen. Lima tahun terakhir, ini pertama di bulan September, di saat paceklik. Itu bisa ditunjukkan datanya, data inflasi minus 0,13 persen,” ujarnya.

Selain produksi dan kesejahteraan, Amran menegaskan bahwa pemerintah juga terus mempercepat program hilirisasi komoditas pertanian seperti kakao, kelapa, dan mente. Upaya ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan dan membuka lapangan kerja baru.

"Setelah pangan kita amankan, insya Allah tahun ini aman, kemudian kita bergerak ke perkebunan dan hortikultura, nanti bergerak terakhir di peternakan. Kita akan selesaikan satu per satu. Sekarang ini untuk hortikultura dan perkebunan sementara berjalan, ada ABT, kami dapat 9,95 triliun. Kita akan berikan benih, bibit pada seluruh petani Indonesia — kakao, kopi, kelapa dalam, mente, pala — itu kurang lebih 800 ribu hektare seluruh Indonesia, dan itu gratis," kata Amran.

tvonenews

"Akan membuka lapangan kerja 1,6 juta orang dalam waktu paling lambat dua tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amran menutup dengan optimisme bahwa Indonesia akan mencapai swasembada pangan penuh dalam waktu dekat. 

"Swasembada pangan dari empat tahun, alhamdulillah insya Allah tidak ada aral melintang dua bulan ke depan, tiga bulan ke depan, itu jadi kenyataan target empat tahun tapi jadi kenyataan dalam waktu satu tahun. Ini berkat dukungan penuh oleh Bapak Presiden, luar biasa dukungan beliau, ada regulasi Inpres Sektor Pangan, ada 17 yang kita bongkar,” pungkasnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral