GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Surabaya Tancap Gas Bahas 3 Raperda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Rabu, 10 Desember 2025 - 00:05 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Raperda inisiatif dewan.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Rapat yang dimulai tepat pukul 13.53 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 34 anggota dewan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini didasarkan pada surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 terkait laporan hasil pembahasan awal tiga Raperda.

"Pada rapat ini, pengusul yang diwakili Badan Pembentukan Perda akan memberikan penjelasan atas tiga Raperda tersebut," ujar Fathoni, sebelum menyerahkan sesi paparan kepada Ketua Bapemperda.

Tiga Raperda strategis yang dibahas antara lain Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgency masing-masing Raperda, khususnya Raperda KIA yang merupakan prakarsa dari Komisi D DPRD Surabaya.

Eny menyoroti bahwa Raperda KIA ini dinilai krusial mengingat tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi secara nasional.

"AKI di Indonesia mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka ini masih menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dan belum sejalan dengan target SDGs 2030," tegas Eny.

Beberapa faktor yang disebut Eny menjadi penyebab tingginya AKI dan kematian bayi adalah kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, hingga akses layanan kesehatan yang belum merata. Raperda KIA ini diharapkan mampu memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan anak.

Selain Perda KIA, Paripurna juga membahas revisi dua Perda penting lainnya. Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bapemperda menyatakan bahwa peraturan daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat maupun perkembangan hukum. Pembaruan aturan dinilai penting agar pelaksanaan ketertiban umum di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan adaptif.

Sementara itu, pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didasarkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi daerah dengan aturan pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eny Minarsih menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Termasuk ketentuan sanksi denda maksimal Rp50 juta yang perlu diselaraskan dengan aturan terbaru dari pusat," jelasnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan solusi asuransi yang dapat diakses masyarakat melalui jaringan BRILink Agen yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Dua pria berinisial SA (35) dan AN (34) mencuri HP warga di Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.
Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Guna mengatasi dampak gejolak global terhadap sektor energi, Pertamina melakukan diversifikasi sumber pasokan energi agar tidak bergantung pada satu wilayah atau negara tertentu.
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 19 Maret 2026 merosot hingga Rp53.000. Kini harga emas Antam berada di angka Rp2.943.000 per gram.
Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Berikut daftar tim voli putri yang lolos ke babak playoff Liga Voli Korea 2025-2026, di mana IBK Altos dan Red Sparks terpaksa gigit jari.
Gerebek Toko Obat Terlarang di Jaksel, Polisi Tangkap Pria Miliki 1.477 Butir Psikotropika

Gerebek Toko Obat Terlarang di Jaksel, Polisi Tangkap Pria Miliki 1.477 Butir Psikotropika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran obat berbahaya di sebuah toko yang yang terletak dk kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Momentum kumpul keluarga saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu seluruh umat muslim.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT