Pasca Putusan MK, Kompolnas Awasi Penempatan Anggota Polri di Luar Struktur
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penataan dan penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menjelaskan, langkah ini dilakukan menyusul polemik yang mencuat sepanjang akhir 2025 terkait posisi anggota Polri di berbagai lembaga dan instansi.
Yusuf mengatakan, pengawasan tersebut akan difokuskan pada implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114.
Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar struktur harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Di akhir 2025 karena sempat menjadi polemik, kami akan mengawasi penataan penempatan anggota Polri di luar struktur, yaitu kami akan awasi penataan penempatan anggota Polri di luar struktur pasca keputusan MK No 114,” ujar Yusuf Warsyim.
Adapun, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan tentang larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Yusuf menegaskan, pengawasan ini menjadi bagian dari tugas Kompolnas dalam memastikan tata kelola institusi Polri tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Ia menyebut, putusan MK tersebut harus menjadi rujukan utama bagi Polri dan pemerintah dalam menempatkan personel di luar struktur.
Menurutnya, polemik yang terjadi sebelumnya menunjukkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan maupun konflik kepentingan.
Kompolnas, kata Yusuf, akan memastikan setiap kebijakan penempatan personel Polri dilakukan secara transparan.
Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penempatan anggota Polri di luar struktur, jika tidak diatur dengan jelas, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Yusuf menyampaikan, Kompolnas akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri.
Kompolnas memastikan hasil pengawasan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian ke depan. (rpi/aag)
Load more