Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, Analis: Memiliki Dasar Konstitusional yang Sah
- Antara
Lebih lanjut, Nasky memandang bahwa wacana ini bukanlah upaya untuk memangkas kedaulatan rakyat, melainkan bentuk adaptasi agar demokrasi tidak sekadar menjadi rutinitas pencoblosan setiap lima tahun sekali.
Fokus utamanya adalah melahirkan pemimpin daerah yang memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dilemahkan, justru diperkuat,” urainya.
Nasky menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD justru sangat sesuai dengan napas sila keempat Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan perwakilan.
“Demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik,” ujarnya. (dpi)
Load more