Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com -Â KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, untuk hal ini pihaknya nanti akan memberikan update terbaru ke depannya.
"Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan," katanya, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan, saat ini pengungkapan kasus kuota ngaji masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan kegiatan yang semestinya selama ini.
"Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK belum menetapkan tersangka, meski sudah ada beberapa yang sudah diperiksa.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencekal tiga orang yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya dicekal sejak bukan Agustus lalu hingga enam bulan ke depan, artinya masa cekal bagi ketiganya berakhir pada bulan Februari.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, spare waktu ini akan terus dimaksimalkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Kita masih tunggu dari kawan BPK, yang sedang finalisasi penghitungan KN nya, karena hasil penghitungan itu, menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji," ucapnya, Senin (5/1/2026).(aha/raa)
Load more