Layanan Digital Notaris Masih Terhambat, Heppy Palupy Sebut Tak Ada Sinkronisasi dengan Regulasi
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com -Â Konsep Notaris Siber yang telah diperkenalkan sejak 2014 dinilai belum optimal dalam pelayanan digitalisasi.
Hal itu menjadi sorotan akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) yakni Heppy Endah Palupy.
Dalam penelitiannya, Heppy menilai jika layanan digitalisasi notaris belum dapat dioptimalisasi mengingat tidak adanya sinkronisasi regulasi.
Ia memaparkan persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya UU ITE masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.
"Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Namun, di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Heppy menuturkan kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah.Â
Semisal pada sektor peradilan melalui litigasi elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai penerapan layanan digitalisasi notaris di Indonesia semestinya dapat belajar dari sejumlah negara Eropa yang telah menerapkannya semisal Belanda dan Jerman.
Kata Heppy, mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digitalisasi notaris.
Ia pun menyebut revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan UU (ITE) menjadi langkah mendesak dalam merealisasikan layanan digitalisasi.
Menurutnya upaya ini dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan global layanan hukum digital.
"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," pungkasnya.(raa)
Load more