News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Kamis, 5 Februari 2026 - 17:10 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tertulis atau tanda tangan dengan materai
Sumber :
  • iStockPhoto/Ahmade Studios

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya dokumen perjanjian dibalut tanda tangan atau tertulis tanpa materai Rp10.000, otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Spekulasi perjanjian tanpa materai kerap muncul di beberapa kasus. Contohnya yang sering terjadi, yakni adanya surat perjanjian, kontrak kerja, hingga kwitansi urusan utang-piutang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu memunculkan dua spekulasi berbeda. Ada yang mengatakan tidak sah, sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu masih sah.

Benarkah Perjanjian Tertulis Tanpa Materai Rp10 Ribu Menjadi Tidak Sah di Mata Hukum?

Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

Merujuk dari Instagram pengacara muda, Koko Joseph Irianto, Kamis (5/2/2026), dokumen perjanjian menggunakan tanda tangan tanpa adanya materai Rp10 ribu masih tetap sah.

Berdasarkan bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, persetujuan yang sah harus memenuhi empat syarat.

Dilansir dari Hukumonline, syarat pertama terjadi kesepakatan antara minimal kedua belah pihak. Hal ini tentu akan mengingatkan dirinya. 

Mengacu Pasal 1321 KUH Perdata, kekuatan tidak akan muncul. Itu terjadi jika tak ada suatu perjanjian terutama bagi mereka yang melakukan pemaksaan hingga penipuan.

Syarat kedua, adanya kecakapan atau hasil komunikasi membentuk suatu perikatan. Mengacu Pasal 1330 KUH Perdata, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, komunikasi beberapa pihak yang tidak melakukan percakapan dalam hal pembuatan perjanjian, antara lain anak belum dewasa, perempuan telah kawin, orang ditaruh di bawah pengampuan.

Namun begitu, aturan tertuang dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan, seorang istri dapat berbuat secara hukum sebagaimana mengikuti dalam perkembangannya.

Syarat ketiga, membahas suatu pokok persoalan secara tertentu. Artinya, harus ada objek yang jelas agar bisa sah di mata hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, persoalan hal yang tertuang sebagai syarat perjanjian tertulis tersebut sah, meliputi prestasi yang mengarahkan pada pemberian sesuatu, melakukan sesuatu, atau bahkan tidak berbuat sama sekali.

Syarat terakhir yaitu suatu sebab yang tidak menimbulkan larangan. Pada bagian ini, masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persaingan V-League Memanas, Vanja Bukilic Sesumbar Ingin Kalahkan Megawati Hangestri

Persaingan V-League Memanas, Vanja Bukilic Sesumbar Ingin Kalahkan Megawati Hangestri

Peta persaingan Liga Voli Korea Selatan (VLeague) putri musim 2026/2027 dipastikan berjalan sengit. Kepindahan bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi
Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren modifikasi mobil di kalangan Gen Z dan milenial memperlihatkan bahwa personalisasi kendaraan dapat berjalan beriringan dengan fungsi praktis
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Marc Marquez membawa misi khusus pada MotoGP Indonesia 2026 dengan tekad mengakhiri rentetan hasil buruknya di Sirkuit Mandalika.
Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

PT Jasaraharja Putera membukukan laba bersih sekitar Rp234,49 miliar pada kinerja keuangan tahun 2025.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Apa Kabar Mees Hilgers yang Lama Menepi karena Cedera ACL? Ngaku Sudah Kontak John Herdman

Apa Kabar Mees Hilgers yang Lama Menepi karena Cedera ACL? Ngaku Sudah Kontak John Herdman

Kabar segar menghampiri lini pertahanan Timnas Indonesia. Bek tangguh Mees Hilgers menyuarakan optimismenya untuk bisa kembali mengenakan jersey Merah Putih ...
Selengkapnya

Viral