Tak Bisa Mengelak? Ahli Sebut Audit Negara Sah Jerat Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
“Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah,” kata Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Eko menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 1 ayat 22 disebutkan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
Menurutnya, dari aturan tersebut terlihat jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan unsur delik tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek.
Dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari selisih kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai mencapai Rp621 miliar. Temuan itu menjadi dasar utama Kejaksaan dalam menyusun dakwaan dan tuntutan.
Eko menambahkan, sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor negara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta bantuan audit dalam rangka pembuktian perkara. Meski aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian negara secara mandiri, hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memiliki kekuatan hukum tinggi di persidangan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.
Load more