GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Kamis, 12 Februari 2026 - 05:20 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia membentuk mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi jalur perekrutan selain seleksi CPNS.

PPPK juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja perbedaan P3K dan PNS terletak pada status sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang memiliki dua skema, yakni ada PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Maka dari itu, masyarakat masih bertanya-tanya khususnya calon pelamar terkait perbedaan sistem gaji, jam kerja, hak kepegawaian, hingga tunjangan.

Tim tvOnenews.com akan membahas secara lengkap terkait perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026, mulai dari sistem gaji hingga tunjangan. Simak penjelasannya di bawah ini!

Mengenal PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari ASN. WNI yang menjadi PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kedudukan hukum PPPK. Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK merupakan petunjuk pada ketentuan teknis didasari dengan perjanjian kerja dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah.

PPPK dikenal sebagai pegawai kontrak. Namun hal itu tetap berada di lingkungan pemerintah.

Tugas PPPK meliputi menjalankan pelayanan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, administrasi, hingga melaksanakan beberapa fungsi teknis berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.

Masa kontrak PPPK di instansi pemerintah setidaknya paling minimal 1-2 tahun. Maksimal masa kontraknya bisa diperpanjang selama lima tahun berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi dilakukan oleh instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari inovasi yang diterapkan sejak 2024. ASN yang menjadi golongan paruh waktu berdasarkan hasil kesepakatan maupun perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit ketimbang golongan penuh waktu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta Zodiak 13 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 13 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 13 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Sehari menjelang Hari Valentine, suasana cinta pada 13 Februari 2026 terasa
Bak Petir di Siang Bolong, Dua Pemuda Diduga Hina Etnis Aceh 'Hama' di TikTok Berujung Minta Maaf usai Viral

Bak Petir di Siang Bolong, Dua Pemuda Diduga Hina Etnis Aceh 'Hama' di TikTok Berujung Minta Maaf usai Viral

2 pemuda siaran langsung di TikTok. Mereka menghina etnis Aceh dengan sebutan 'alay, bodoh, dan hama' mendadak viral hingga diringkus polisi dan minta maaf.
Netanyahu Teken Piagam Dewan Perdamaian, Jubir Deplu: Tak Ada Normalisasi Hubungan Politik

Netanyahu Teken Piagam Dewan Perdamaian, Jubir Deplu: Tak Ada Normalisasi Hubungan Politik

Indonesia tetap fokus untuk mendukung kepentingan Palestina dan tidak dapat diterjemahkan sebagai upaya normalisasi hubungan dengan negara tertentu yang masuk sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) bentukan Donald Trump. 
Pelajar Tewas Gara-Gara Kecelakaan di Matraman, DPRD DKI Desak Perbaikan Jalan Segera

Pelajar Tewas Gara-Gara Kecelakaan di Matraman, DPRD DKI Desak Perbaikan Jalan Segera

Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di ibu kota buntut kecelakaan tunggal pelajar.
Resmi Hadapi Jepang, Timnas Indonesia U-17 di Grup B Piala Asia U-17

Resmi Hadapi Jepang, Timnas Indonesia U-17 di Grup B Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 resmi menghadapi lawannya, Jepang, China PR, dan Qatar. 
Jenazah Pilot Smart Air Egon Erawan Akan Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Jenazah Pilot Smart Air Egon Erawan Akan Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Polisi berhasil mengevakuasi jenazah pilot dan kopilot pesawat Smart Air Egon Erawan dan Baskoro Adi Anggoro. 

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT