GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Kamis, 12 Februari 2026 - 05:20 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia membentuk mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi jalur perekrutan selain seleksi CPNS.

PPPK juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja perbedaan P3K dan PNS terletak pada status sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang memiliki dua skema, yakni ada PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Maka dari itu, masyarakat masih bertanya-tanya khususnya calon pelamar terkait perbedaan sistem gaji, jam kerja, hak kepegawaian, hingga tunjangan.

Tim tvOnenews.com akan membahas secara lengkap terkait perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026, mulai dari sistem gaji hingga tunjangan. Simak penjelasannya di bawah ini!

Mengenal PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari ASN. WNI yang menjadi PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kedudukan hukum PPPK. Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK merupakan petunjuk pada ketentuan teknis didasari dengan perjanjian kerja dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah.

PPPK dikenal sebagai pegawai kontrak. Namun hal itu tetap berada di lingkungan pemerintah.

Tugas PPPK meliputi menjalankan pelayanan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, administrasi, hingga melaksanakan beberapa fungsi teknis berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.

Masa kontrak PPPK di instansi pemerintah setidaknya paling minimal 1-2 tahun. Maksimal masa kontraknya bisa diperpanjang selama lima tahun berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi dilakukan oleh instansi pemerintah.

Mengenal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari inovasi yang diterapkan sejak 2024. ASN yang menjadi golongan paruh waktu berdasarkan hasil kesepakatan maupun perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit ketimbang golongan penuh waktu.

Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima upah yang disesuaikan dengan sistem kerjanya. Kemudian, sistem gaji pegawai dalam kategori ini juga berdasarkan perhitungan dari anggaran instansinya.

Kehadiran PPPK paruh waktu sebagai bentuk tindaklanjut status para pegawai non-ASN. Pasalnya mereka bekerja tanpa memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya.

Walau jam kerjanya tidak penuh waktu, PPPK paruh waktu masih masuk menjadi bagian ASN. Dasar hukum paruh waktu juga sudah sangat jelas.

Jika mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN yang sebelumnya telah terdata di database BKN. Skema paruh waktu juga membantu para peserta yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2024 dan seleksi PPPK 2024.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang belum dan tidak memperoleh formasi penuh waktu memiliki kepastian status kerja secara jelas.

Pegawai yang masuk bagian paruh waktu berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, akan mengisi beberapa jabatan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya guru mata pelajaran tertentu yang mengajar dengan jam terbatas, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pegawai yang bekerja tidak selamanya masuk skema PPPK paruh waktu. Yang semulanya hanya satu tahun, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan ini berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi di instansi pemerintah.

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Kesamaan dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu merupakan pegawai ASN menggunakan sistem kontrak. Namun dua kategori ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari jam kerja, sistem penggajian, dan penerimaan penghasilan.

Pada umumnya, jam kerja PPPK Penuh Waktu mengikuti standar layaknya PNS. Dalam seminggu, pegawai ASN penuh waktu memiliki jam kerja normal sebanyak 37,5 jam dari hitungan 7,5-8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja.

Sementara, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit. Pada umumnya, pegawai paruh waktu hanya bekerja 19-20 jam per minggu atau 50 persen dari jam kerja normal per hari. Jam kerja paruh waktu juga hanya sekitar 3-5 hari.

Perbedaan lainnya terletak pada masa kontrak. PPPK Penuh Waktu lebih panjang dan memiliki masa perpanjangan, sedangkan paruh waktu mempunyai peluang diangkat atauu masuk kategori penuh waktu.

Gaji pokok dan tunjangan PPPK Penuh Waktu bersifat penuh disesuaikan dengan jabatannya. Sementara, perhitungan gaji paruh waktu bersifat proporsional yang dihitung melalui jam kerja dan kemampuan anggaran instansi maupun daerah.

PPPK Penuh Waktu memperoleh hak secara penuh, sedangkan paruh waktu bebrsifat terbatas. Fasilitas penuh waktu akan mendapat pakaian dinas, cuti, hingga perlindungan kerjja, sementara paruh waktu tidak selalu mendapat fasilitas layaknya ASN.

Gaji hingga Tunjangan PPPK

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mengatur besaran gaji PPPK 2026. Gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mulai dari kisaran terendah Rp1.938.000 hingga Rp7.329.000 dengan hitungan masa kerja maksimal.

Mulai Januari 2026, jumlah nominal tersebut hanya menjadi bagian gaji pokok bersih tanpa tunjangan dan tunjangan berbasis kinerja daerah.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 (SD/Sederajat)
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 (SMP/Sederajat)
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 (SMA/Diploma I)
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 (Diploma I/II)
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 (Diploma III)
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 (Diploma IV)
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 (Sarjana S1)
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 (Sarjana S1/Magister)
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 (Magister S2)
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 (Magister S2)
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 (Doktor S3)
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 (Doktor S3)
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 (Spesialis)
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 (Sub Spesialis)
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 (Jenjang Utama)
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 (Jenjang Utama Madya)
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 (Jenjang Utama Ahli)

Sementara, gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2026, DKI Jakarta masuk jumlah tertinggi Rp5.729.876, sementara gaji terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Berdasarkan UMP 2026, gaji pokok PPPK paruh waktu di 38 provinsi, antara lain Aceh (Rp3.932.552), Sumatera Utara (Rp3.228.949), Sumatera Barat (Rp3.182.955), Riau (Rp3.780.495), Kepulauan Riau (Rp3.879.520), Jambi (Rp3.471.497), Sumatera Selatan (Rpp3.942.963), Bengkulu (Rp2.827.250), Lampung (Rp3.047.734), Kepulauan Bangka Belitung (Rp4.035.000), DKI Jakarta (Rp5.729.876), Jawa Barat (Rp2.317.601), Jawa Tengah (Rp2.327.386), DI Yogyakarta (Rp2.417.495), Jawa Timur (Rp2.446.880), Banten (Rp3.100.881), Bali (Rp3.207.459), Nusa Tenggara Barat (Rp2.673.861), Nusa Tenggara Timur (Rp2.455.898), Kalimantan Utara (Rp3.775.243), Kalimantan Timur (Rp3.680.000), Kalimantan Selatan (Rp3.725.000), Kalimantan Tengah (Rp3.686.138), Kalimantan Barat (Rp3.054.552), Sulawesi Utara (Rp4.002.630), Sulawesi Tengah (Rp3.179.565), Sulawesi Selatan (Rp3.921.088), Sulawesi Tenggara (Rp3.306.496), Sulawesi Barat (Rp3.315.934), Gorontalo (Rp3.405.144), Maluku (Rp3.334.490), Maluku Utara (Rp3.510.240), Papua (Rp4.436.283), Papua Pegunungan (Rp4.508.714), Papua Tengah (Rp4.285.848), Papua Selatan (Rp4.508.100), Papua Barat (Rp3.841.000), Papua Barat Daya (Rp3.766.000).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tunjangan PPPK Paruh Waktu, antara lain tunjangan pekerjaan (5-20 persen dari gaji utama), THR, transportasi dan sarana, perlindungan sosial.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Pemain Asing Proliga 2026 di Seri Bojonegoro: Coret Sonaly Cidrao, Bandung bjb Tandamata Datangkan Amunisi Baru

Update Pemain Asing Proliga 2026 di Seri Bojonegoro: Coret Sonaly Cidrao, Bandung bjb Tandamata Datangkan Amunisi Baru

Update pemain asing Proliga 2026 di Seri Bojonegoro, di mana sejumlah tim mencoret beberapa nama dan mendatangkan amunisi baru di jelang penghujung babak reguler.
Bukan Ronaldo, tapi Abdullah Al-Hamddan yang Sukses Bawa Al Nassr Raih Kemenangan Lawan Arkadag: Saya akan Terus Kerja Keras

Bukan Ronaldo, tapi Abdullah Al-Hamddan yang Sukses Bawa Al Nassr Raih Kemenangan Lawan Arkadag: Saya akan Terus Kerja Keras

Bukan Ronaldo yang bawa kemenangan bagi Al Nassr dalam laga tandang melawan Arkadag di ACL Two. Namun, Abdullah Al-Hamddan yang catatkan namanya di papan skor
Jadwal Semifinal Coppa Italia 2025-2026: Como Tantang Inter Milan Perebutkan Gelar Juara Prestisius

Jadwal Semifinal Coppa Italia 2025-2026: Como Tantang Inter Milan Perebutkan Gelar Juara Prestisius

Klub milik pengusaha Indonesia, Como, bakal menantang Inter Milan di semifinal Coppa Italia 2025-2026. I Lariani melaju setelah berhasil menaklukkan Napoli.
Pelita Jaya Resmi Gandeng Sponsor Baru, Aroma Ibu Kota Kian Terasa di IBL 2026

Pelita Jaya Resmi Gandeng Sponsor Baru, Aroma Ibu Kota Kian Terasa di IBL 2026

Pelita Jaya Jakarta kembali memperkuat identitasnya sebagai klub kebanggaan Ibu Kota usai resmi menggandeng sponsor baru di tengah bergulirnya Indonesia Basketball League (IBL) 2026.
Israel Gabung Dewan Perdamaian, Jubir Kemlu RI: Posisi Bela Palestina Tak Berubah

Israel Gabung Dewan Perdamaian, Jubir Kemlu RI: Posisi Bela Palestina Tak Berubah

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Nabil Mulachela, menekankan keikutsertaan Indonesia semata-mata berlandaskan mandat kemanusiaan dan perlindungan warga sipil di Gaza.
6 Ramalan Cinta Shio 13 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

6 Ramalan Cinta Shio 13 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

​​​​​​​Ramalan cinta shio 13 februari 2026 untuk tikus, kerbau, macan, kelinci, naga, ular. Simak peruntungan asmara single dan berpasangan hari esok.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT