Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia membentuk mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi jalur perekrutan selain seleksi CPNS.
PPPK juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja perbedaan P3K dan PNS terletak pada status sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.
PPPK merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang memiliki dua skema, yakni ada PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Maka dari itu, masyarakat masih bertanya-tanya khususnya calon pelamar terkait perbedaan sistem gaji, jam kerja, hak kepegawaian, hingga tunjangan.
Tim tvOnenews.com akan membahas secara lengkap terkait perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026, mulai dari sistem gaji hingga tunjangan. Simak penjelasannya di bawah ini!
Mengenal PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari ASN. WNI yang menjadi PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kedudukan hukum PPPK. Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK merupakan petunjuk pada ketentuan teknis didasari dengan perjanjian kerja dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah.
PPPK dikenal sebagai pegawai kontrak. Namun hal itu tetap berada di lingkungan pemerintah.
Tugas PPPK meliputi menjalankan pelayanan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, administrasi, hingga melaksanakan beberapa fungsi teknis berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.
Masa kontrak PPPK di instansi pemerintah setidaknya paling minimal 1-2 tahun. Maksimal masa kontraknya bisa diperpanjang selama lima tahun berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi dilakukan oleh instansi pemerintah.
Mengenal PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari inovasi yang diterapkan sejak 2024. ASN yang menjadi golongan paruh waktu berdasarkan hasil kesepakatan maupun perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit ketimbang golongan penuh waktu.
Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima upah yang disesuaikan dengan sistem kerjanya. Kemudian, sistem gaji pegawai dalam kategori ini juga berdasarkan perhitungan dari anggaran instansinya.
Kehadiran PPPK paruh waktu sebagai bentuk tindaklanjut status para pegawai non-ASN. Pasalnya mereka bekerja tanpa memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya.
Walau jam kerjanya tidak penuh waktu, PPPK paruh waktu masih masuk menjadi bagian ASN. Dasar hukum paruh waktu juga sudah sangat jelas.
Jika mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN yang sebelumnya telah terdata di database BKN. Skema paruh waktu juga membantu para peserta yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2024 dan seleksi PPPK 2024.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang belum dan tidak memperoleh formasi penuh waktu memiliki kepastian status kerja secara jelas.
Pegawai yang masuk bagian paruh waktu berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, akan mengisi beberapa jabatan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya guru mata pelajaran tertentu yang mengajar dengan jam terbatas, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Pegawai yang bekerja tidak selamanya masuk skema PPPK paruh waktu. Yang semulanya hanya satu tahun, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan ini berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi di instansi pemerintah.
Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Kesamaan dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu merupakan pegawai ASN menggunakan sistem kontrak. Namun dua kategori ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari jam kerja, sistem penggajian, dan penerimaan penghasilan.
Pada umumnya, jam kerja PPPK Penuh Waktu mengikuti standar layaknya PNS. Dalam seminggu, pegawai ASN penuh waktu memiliki jam kerja normal sebanyak 37,5 jam dari hitungan 7,5-8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja.
Sementara, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit. Pada umumnya, pegawai paruh waktu hanya bekerja 19-20 jam per minggu atau 50 persen dari jam kerja normal per hari. Jam kerja paruh waktu juga hanya sekitar 3-5 hari.
Perbedaan lainnya terletak pada masa kontrak. PPPK Penuh Waktu lebih panjang dan memiliki masa perpanjangan, sedangkan paruh waktu mempunyai peluang diangkat atauu masuk kategori penuh waktu.
Gaji pokok dan tunjangan PPPK Penuh Waktu bersifat penuh disesuaikan dengan jabatannya. Sementara, perhitungan gaji paruh waktu bersifat proporsional yang dihitung melalui jam kerja dan kemampuan anggaran instansi maupun daerah.
PPPK Penuh Waktu memperoleh hak secara penuh, sedangkan paruh waktu bebrsifat terbatas. Fasilitas penuh waktu akan mendapat pakaian dinas, cuti, hingga perlindungan kerjja, sementara paruh waktu tidak selalu mendapat fasilitas layaknya ASN.
Gaji hingga Tunjangan PPPK
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mengatur besaran gaji PPPK 2026. Gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mulai dari kisaran terendah Rp1.938.000 hingga Rp7.329.000 dengan hitungan masa kerja maksimal.
Mulai Januari 2026, jumlah nominal tersebut hanya menjadi bagian gaji pokok bersih tanpa tunjangan dan tunjangan berbasis kinerja daerah.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 (SD/Sederajat)
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 (SMP/Sederajat)
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 (SMA/Diploma I)
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 (Diploma I/II)
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 (Diploma III)
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 (Diploma IV)
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 (Sarjana S1)
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 (Sarjana S1/Magister)
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 (Magister S2)
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 (Magister S2)
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 (Doktor S3)
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 (Doktor S3)
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 (Spesialis)
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 (Sub Spesialis)
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 (Jenjang Utama)
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 (Jenjang Utama Madya)
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 (Jenjang Utama Ahli)
Sementara, gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2026, DKI Jakarta masuk jumlah tertinggi Rp5.729.876, sementara gaji terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Berdasarkan UMP 2026, gaji pokok PPPK paruh waktu di 38 provinsi, antara lain Aceh (Rp3.932.552), Sumatera Utara (Rp3.228.949), Sumatera Barat (Rp3.182.955), Riau (Rp3.780.495), Kepulauan Riau (Rp3.879.520), Jambi (Rp3.471.497), Sumatera Selatan (Rpp3.942.963), Bengkulu (Rp2.827.250), Lampung (Rp3.047.734), Kepulauan Bangka Belitung (Rp4.035.000), DKI Jakarta (Rp5.729.876), Jawa Barat (Rp2.317.601), Jawa Tengah (Rp2.327.386), DI Yogyakarta (Rp2.417.495), Jawa Timur (Rp2.446.880), Banten (Rp3.100.881), Bali (Rp3.207.459), Nusa Tenggara Barat (Rp2.673.861), Nusa Tenggara Timur (Rp2.455.898), Kalimantan Utara (Rp3.775.243), Kalimantan Timur (Rp3.680.000), Kalimantan Selatan (Rp3.725.000), Kalimantan Tengah (Rp3.686.138), Kalimantan Barat (Rp3.054.552), Sulawesi Utara (Rp4.002.630), Sulawesi Tengah (Rp3.179.565), Sulawesi Selatan (Rp3.921.088), Sulawesi Tenggara (Rp3.306.496), Sulawesi Barat (Rp3.315.934), Gorontalo (Rp3.405.144), Maluku (Rp3.334.490), Maluku Utara (Rp3.510.240), Papua (Rp4.436.283), Papua Pegunungan (Rp4.508.714), Papua Tengah (Rp4.285.848), Papua Selatan (Rp4.508.100), Papua Barat (Rp3.841.000), Papua Barat Daya (Rp3.766.000).
Adapun tunjangan PPPK Paruh Waktu, antara lain tunjangan pekerjaan (5-20 persen dari gaji utama), THR, transportasi dan sarana, perlindungan sosial.
(hap)
Load more