News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13 WIB
Dokumentasi Persidangan.
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan secara verbal yang dilakukan terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, unsur pemerasan dan pengancaman sudah terpenuhi. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Septa Candra di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, ancaman yang disampaikan terdakwa berupa kata-kata yang bermuatan tekanan psikis sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Septa Candra juga menegaskan, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ataupun menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.

“Tidak ada dasar hukum bagi terdakwa untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan.

“Hakim praperadilan telah memutuskan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ahli Bahasa: Ucapan Terdakwa Bermakna Ancaman

Dalam persidangan yang sama, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan kerabat dekat terdakwa.

Menanggapi jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya optimistis dengan pembuktian yang telah disampaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menilai keterangan ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah kami ajukan,” ujar Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rugikan Korban Rp25 Miliar

Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rugikan Korban Rp25 Miliar

Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan sistem pre-order menyeret Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati. Totalnya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Berbahagialah! 5 Shio Untung Besar Besok, 11 Oktober 2026: Ada Peluang Rezeki Mengalir Deras

Berbahagialah! 5 Shio Untung Besar Besok, 11 Oktober 2026: Ada Peluang Rezeki Mengalir Deras

Berikut 5 shio yang diprediksi bakal untung besar besok, 11 Oktober 2026: Ada peluang rezeki mengalir deras. Shio-mu termasuk?
Prakiraan Cuaca 10 Oktober 2026, BMKG Sebut DKI Jakarta Berawan Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca 10 Oktober 2026, BMKG Sebut DKI Jakarta Berawan Berpotensi Hujan Ringan

Warga Jakarta perlu tahu nih, prakiraan cuaca hari ini untuk DKI Jakarta dan sekitarnya. Tetaplah waspada dan pantau informasi BMKG.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 11 Oktober 2026, Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik!

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 11 Oktober 2026, Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik!

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 11 Oktober 2026, ada peluang rezeki hingga kabar baik datang menghampiri. Zodiakmu termasuk?
Jadwal MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober: Misi Marc Marquez Akhiri Mimpi Buruk di Sirkuit Mandalika

Jadwal MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober: Misi Marc Marquez Akhiri Mimpi Buruk di Sirkuit Mandalika

Jadwal MotoGP Indonesia 2026 yang kini memasuki hari kedua di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/10/2026) dimana akan tersaji sesi kualifikasi dan juga Sprint Race.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

PT Jasaraharja Putera membukukan laba bersih sekitar Rp234,49 miliar pada kinerja keuangan tahun 2025.
Selengkapnya

Viral