Wacana RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Menguat, Pengawasan Dinilai Penting
- Unsplash
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana penguatan regulasi terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi kembali menguat dan menjadi sorotan.
Upaya mempercepat penanganan perkara tindak pidana ekonomi serta pemulihan kerugian negara dinilai memerlukan penguatan instrumen hukum melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penegakan hukum, termasuk dalam mekanisme penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selama ini, penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia kerap menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset membuat penanganan perkara berjalan lambat.
Kondisi tersebut berdampak pada lambannya pemulihan kerugian negara sekaligus berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, proses administrasi yang panjang dalam pelelangan aset juga berisiko menyebabkan nilai aset menurun sebelum dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian negara.
Dalam praktiknya, sejumlah perkara tindak pidana ekonomi maupun korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap masih memerlukan waktu cukup lama untuk mengeksekusi aset rampasan negara. Proses tersebut harus melalui tahapan verifikasi, penetapan status barang rampasan, hingga koordinasi dengan berbagai instansi dalam mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara.
Situasi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum agar penanganan perkara tindak pidana ekonomi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya perampasan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Lawyer sekaligus Direktur Daun Teduh, Sheryl Audina Catherine, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Perppu tersebut sebagai langkah untuk memperkuat sistem hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional,” kata Sheryl di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, penerbitan Perppu dapat menjadi instrumen konstitusional untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak, sehingga negara memiliki dasar yang lebih kuat dalam mempercepat penanganan perkara serta pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.
Load more