Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022, telah dibuka untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Bagi siswa baru yang ingin mendafatar bisa membuka laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Namun, untuk pendaftaran tingkat SMP dan SMA sederajat, wajib mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu. Pra pendaftaran telah dibuka pada tanggal 17 Mei - 14 Juni 2022.
Berikut alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk tingkat SMP dan SMA.
Tahap Pra Pendaftaran
Sebelum mendaftarkan diri siswa tingkat SMP dan SMA, harus melewati tahap pra pendaftaran terlebih dahulu melalui laman publik PPDB Daring DKI Jakarta melalui https://sidanira.jakarta.go.id/
1. Mengisi formulir secara daring
2. Mengunggah dokumen
3. Mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
4. CPDB memantau hasil verifikasi yang diunggah
5. CPDB mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran
6. CPDB melakukan pengajuan melalui akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh CPDB untuk jenjang SMP dan SMA dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1 sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
- Sertifikat prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
- Sertifikat prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali bermaterai.
Pengajuan Akun
Setelah melengkapai semua berkas, langkah berikutnya lakukan pengajuan akun yang akan digunakan, untuk pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2.Mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang.
3. Mengisi formulir secara daring.
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
Aktivasi PIN/Token
1. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/ .
2. Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi dengan menambahkan Nomor Peserta dari sistem Sidanira.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lalu memilih sekolah tujuan.
Tahap pemilihan sekolah tujuan
1. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password.
3.Klik tombol "Lapor Diri".
4. Mencetak tanda bukti lapor diri. (mg5/mii)
Load more