Buntut Konflik Internal, Lima BPC HIPMI Malut Rencana Layangkan Gugatan ke PN Jaksel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik internal yang terjadi di HIPMI Maluku Utara (Malut) berbuntut adanya rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencana gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Rio Pawane bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI yakni Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai.
Kuasa hukum Rio Pawane, Bismar Tawary mengatakan draf gugatan perdata tersebut telah siap untuk didaftarkan.
- Istimewa
Menurutnya gugatan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang mendalam mencakup kronologi panjang konflik sejak Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Malut pada Desember lalu.
Bismar mengungkap gugatan perdata itu dilayangkan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI.
“Tidak ada penyelesaian pasca-Musda. Justru yang terjadi adalah pelaksanaan Musdalub pada Februari tanpa kejelasan dasar hukum maupun keputusan tertulis terkait dugaan kesalahan Musda sebelumnya,” kata Bismar kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Bismar memaparkan awal mula pihaknya sempat melayangkan surat keberatan ke Dewan Etik BPP HIPMI.
Namun, tak ada respons hingga dugaan adanya pembiaran terhadap konflik yang terus berlarut.
Upaya rekonsiliasi yang difasilitasi oleh BPP HIPMI pun berakhir tanpa hasil.
Padahal, kata Bismar, pihak Rio Pawane dan lima BPC telah menyatakan kesediaan untuk berdamai hingga forum tersebut disebut gagal mencapai titik temu.
Lantas, Bismar mengaku pihaknya pun mensinyalir dugaan serius adanya kepentingan tersembunyi.
Menurutnya sejumlah pihak menilai konflik ini tidak murni persoalan organisasi di daerah melainkan telah ditarik ke pusaran politik internal tingkat nasional.
“Dinamika ini ditengarai tidak lepas dari peran sejumlah senior HIPMI dan oknum di BPP yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan Munas. Ada indikasi afiliasi dengan kandidat tertentu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bismar menilai langkah ini berpotensi mencederai independensi organisasi dan merusak mekanisme kaderisasi yang selama ini menjadi fondasi HIPMI.
Pihaknya pun berharap Dewan Kehormatan BPP HIPMI turun tangan secara serius.
"Di tengah minimnya respons internal, jalur hukum dipilih sebagai instrumen untuk membuka fakta secara terang di hadapan publik," jelasnya.
Bismar menekankan perkara ini diposisikan sebagai sengketa perdata yang berpotensi menyeret aspek tanggungjawab hukum individu pimpinan BPP HIPMI.
Langkah ini diprediksi akan memperlebar eskalasi konflik dan menyeret lebih banyak pihak untuk memberikan klarifikasi.
"Tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola organisasi kepemudaan di tingkat nasional," pungkasnya.(raa)
Load more