News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT BAC Dikabulkan, PN Jakbar Nyatakan Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Lakukan Wanprestasi

Dalam amar putusan, para tergugat termasuk Vie Shantie Khan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.
Jumat, 1 Mei 2026 - 15:38 WIB
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya. Putusan tersebut menegaskan adanya wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang disengketakan.

Dikutip dari SIPP PN Jakbar, putusan itu terkait perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang juga melibatkan Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan putusan sebenarnya digelar pada 23 April 2026. Majelis hakim mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan PT BAC di bawah pimpinan Direktur Wahyudi Nariandas.

Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan melakukan cidera janji dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.

Hakim juga menegaskan dokumen kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya sah dan mengikat secara hukum.

Vie Shantie Khan diketahui merupakan seorang pesohor sekaligus pengusaha asal Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd. Ia juga menjalankan bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia. Dalam perkara ini, ia tercatat sebagai Tergugat I, bersama Abdul Haris sebagai Tergugat II, serta PT RMI sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengesahkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, serta mengakui bahwa dana sebesar US$500.000 telah diterima para tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, dikutip Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk melunasi ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.

Selama proses persidangan berlangsung, Hasudungan menyebut para tergugat tidak selalu hadir secara langsung dalam agenda sidang. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum.

“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT BAC dan PT Ratu Mega Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, PT BAC menyalurkan dana sebesar US$500.000 sebagai modal kerja dengan skema pengembalian dalam 180 hari, disertai keuntungan dari penjualan pasir silika.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi tertanggal 8 Oktober 2024.

Dokumen itu memuat komitmen para tergugat untuk mengembalikan dana sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian dana dan keuntungan tidak terealisasi.

Pada April 2025, PT BAC secara resmi menuntut pengembalian dana tersebut. Karena tidak dipenuhi, langkah hukum ditempuh melalui somasi hingga gugatan ke pengadilan.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya jika putusan pengadilan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para tergugat. Kami juga akan menyurati kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi untuk memanggil dan menindak para tergugat dan perusahaan-perusahaan serupa,” tegas rekan kuasa hukum Hasudungan.

Direktur PT BAC, Wahyudi Nariandas, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami berharap para tergugat segera menjalankan kewajibannya dan mengembalikan hak kami,” ujarnya.

Ia juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya dalam kerja sama dengan pihak asing. “Berbisnislah dengan benar di Indonesia dan jangan semena-mena menggunakan hak pihak lain,” tegasnya.

Di tengah proses hukum, aktivitas Vie Shantie Khan tetap berlangsung, baik di dalam maupun luar negeri. Ia tercatat melakukan kunjungan ke Sabang, Aceh, pada 5 November 2025 bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menjajaki proyek pembangunan hub bunkering dan penyimpanan bahan bakar internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga terlihat menghadiri sejumlah kegiatan bisnis di Jakarta, termasuk pembukaan usaha di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru pada April 2026, serta melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah yang dibagikan melalui media sosial.

Hingga berita ini tayang, tim redaksi tvOnenews.com telah beberapa kali meminta konfirmasi langsung terhadap pihak yang bersangkutan tetapi belum pernah mendapatkan jawaban. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum KASBI Mengaku Sempat Dapat Intimidasi Sebelum Gelar Aksi di DPR RI

Ketum KASBI Mengaku Sempat Dapat Intimidasi Sebelum Gelar Aksi di DPR RI

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengaku sempat mendapatkan intimidasi sebelum melakukan aksi hari buruh atau may
Hari Buruh di Monas, Pemprov DKI Terjunkan 1.400 Petugas Kebersihan

Hari Buruh di Monas, Pemprov DKI Terjunkan 1.400 Petugas Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas LH menerjunkan 1.400 petugas kebersihan untuk membersihkan kawasan Monas, Jakarta Pusat, usai Hari Buruh Internasional.
Terungkap, Alasan Utama Sebagian Buruh Tak Ikut Aksi ke Monas dan Lebih Memilih Aksi ke DPR

Terungkap, Alasan Utama Sebagian Buruh Tak Ikut Aksi ke Monas dan Lebih Memilih Aksi ke DPR

Terungkap, alasan utama Sebagian buruh tak ikut aksi di Monas dan lebih memilih aksi ke Gedung DPR RI. Hal ini langsung disampaikan Ketua Umum KASBI Sunarno,
May Day 2026 di DPR: “Bukan Pesta, Ini Tuntutan Keadilan”

May Day 2026 di DPR: “Bukan Pesta, Ini Tuntutan Keadilan”

Aksi May Day 2026 di DPR RI diwarnai tuntutan keadilan buruh. Massa membludak, Jalan Gatot Subroto ditutup, ribuan personel disiagakan.
Gebrakan Prabowo di May Day Akan Ratifikasi Konvensi ILO 188, 6 Juta Nelayan Dibidik Naik Kelas

Gebrakan Prabowo di May Day Akan Ratifikasi Konvensi ILO 188, 6 Juta Nelayan Dibidik Naik Kelas

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan langkah yang menyasar langsung kesejahteraan nelayan nasional, di tengah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Lima Pemainnya Dijatuhi Sanksi oleh Komdis PSSI Buntut Kericuhan di EPA, Bhayangkara FC U-20 akan Ajukan Banding!

Lima Pemainnya Dijatuhi Sanksi oleh Komdis PSSI Buntut Kericuhan di EPA, Bhayangkara FC U-20 akan Ajukan Banding!

Manajer Bhayangkara FC U-20, Yongky Pamungkas, merespon sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI pada mereka buntut kerusuhan di Elite Pro Academy (EPA) U-20

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com. Mulai dari FIFA ASEAN Cup hingga pertemuan FIFA dan PSSI
Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Ratusan ribu buruh diprediksi padati ibu kota Jakarta dalam memperingati May Day atau Hari Buruh 2026 hari ini Jumat (1/5/2026).
Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Megawati Hangestri kembali ke V-League 2026/2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Kabar mengejutkan datang dari sosok Shin Tae-yong yang kembali dikaitkan dengan Indonesia. Namun kali ini, perannya di luar dugaan publik. Media Korea kaget.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membeberkan estimasi biaya pemasangan palang pintu digital. Nilainya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk satu titik perlintasan.
Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Nama Kayne van Oevelen mendadak jadi perbincangan, tak hanya di Belanda tetapi juga di kalangan suporter Timnas Indonesia. Kiper Eropa itu raih pemain terbaik.
Media Malaysia Heran Tiba-tiba Timnas Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Turnamen Baru FIFA di ASEAN

Media Malaysia Heran Tiba-tiba Timnas Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Turnamen Baru FIFA di ASEAN

Kabar mengejutkan datang dari Asia Tenggara setelah Timnas Indonesia resmi terpilih sebagai tuan rumah turnamen baru FIFA ASEAN Cup 2026. Media Malaysia heran.
Selengkapnya

Viral