News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT BAC Dikabulkan, PN Jakbar Nyatakan Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Lakukan Wanprestasi

Dalam amar putusan, para tergugat termasuk Vie Shantie Khan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.
Jumat, 1 Mei 2026 - 15:38 WIB
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya. Putusan tersebut menegaskan adanya wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang disengketakan.

Dikutip dari SIPP PN Jakbar, putusan itu terkait perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang juga melibatkan Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan putusan sebenarnya digelar pada 23 April 2026. Majelis hakim mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan PT BAC di bawah pimpinan Direktur Wahyudi Nariandas.

Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan melakukan cidera janji dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.

Hakim juga menegaskan dokumen kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya sah dan mengikat secara hukum.

Vie Shantie Khan diketahui merupakan seorang pesohor sekaligus pengusaha asal Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd. Ia juga menjalankan bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia. Dalam perkara ini, ia tercatat sebagai Tergugat I, bersama Abdul Haris sebagai Tergugat II, serta PT RMI sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengesahkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, serta mengakui bahwa dana sebesar US$500.000 telah diterima para tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, dikutip Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk melunasi ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.

Selama proses persidangan berlangsung, Hasudungan menyebut para tergugat tidak selalu hadir secara langsung dalam agenda sidang. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum.

“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT BAC dan PT Ratu Mega Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, PT BAC menyalurkan dana sebesar US$500.000 sebagai modal kerja dengan skema pengembalian dalam 180 hari, disertai keuntungan dari penjualan pasir silika.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi tertanggal 8 Oktober 2024.

Dokumen itu memuat komitmen para tergugat untuk mengembalikan dana sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian dana dan keuntungan tidak terealisasi.

Pada April 2025, PT BAC secara resmi menuntut pengembalian dana tersebut. Karena tidak dipenuhi, langkah hukum ditempuh melalui somasi hingga gugatan ke pengadilan.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya jika putusan pengadilan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para tergugat. Kami juga akan menyurati kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi untuk memanggil dan menindak para tergugat dan perusahaan-perusahaan serupa,” tegas rekan kuasa hukum Hasudungan.

Direktur PT BAC, Wahyudi Nariandas, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami berharap para tergugat segera menjalankan kewajibannya dan mengembalikan hak kami,” ujarnya.

Ia juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya dalam kerja sama dengan pihak asing. “Berbisnislah dengan benar di Indonesia dan jangan semena-mena menggunakan hak pihak lain,” tegasnya.

Di tengah proses hukum, aktivitas Vie Shantie Khan tetap berlangsung, baik di dalam maupun luar negeri. Ia tercatat melakukan kunjungan ke Sabang, Aceh, pada 5 November 2025 bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menjajaki proyek pembangunan hub bunkering dan penyimpanan bahan bakar internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga terlihat menghadiri sejumlah kegiatan bisnis di Jakarta, termasuk pembukaan usaha di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru pada April 2026, serta melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah yang dibagikan melalui media sosial.

Hingga berita ini tayang, tim redaksi tvOnenews.com telah beberapa kali meminta konfirmasi langsung terhadap pihak yang bersangkutan tetapi belum pernah mendapatkan jawaban. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Berikut teks pidato yang dapat digunakan oleh pembina upacara saat memimpin amanat pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 tahun 2026.
Gelandang Keturunan Indonesia Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City, Hijrah Liga Arab Saudi?

Gelandang Keturunan Indonesia Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City, Hijrah Liga Arab Saudi?

Keputusan ini menandai berakhirnya masa depan Reijnders di Etihad Stadium hanya semusim usai kedatangannya dari AC Milan.
Viral! Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Klinik Kecantikan, BNN Sita Rp1,27 Miliar dan Aset Rp40 Miliar

Viral! Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Klinik Kecantikan, BNN Sita Rp1,27 Miliar dan Aset Rp40 Miliar

MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkoba Kampung Bahari, ditangkap BNN saat menjalani sedot lemak. Polisi menyita uang Rp1,277 miliar dan aset
Bali United Tumbang dari Sabah FC di Laga Perdana Dewata Challenge Series 2026

Bali United Tumbang dari Sabah FC di Laga Perdana Dewata Challenge Series 2026

Bali United FC harus mengawali kiprah di Dewata Challenge Series 2026 dengan hasil kurang memuaskan setelah kalah tipis 1-2 dari Sabah FC.
Kapolri Pastikan Keamanan Rangkaian HUT ke-81 RI Tuai Respons Positif

Kapolri Pastikan Keamanan Rangkaian HUT ke-81 RI Tuai Respons Positif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memastikan rangkaian perayaan HUT ke-81 RI bejalan aman, tertib, dan kondusif.
15 Ucapan Hari Pramuka ke-65 yang Cocok untuk Caption Status WhatsApp

15 Ucapan Hari Pramuka ke-65 yang Cocok untuk Caption Status WhatsApp

Nah, berikut lima belas rekomendasi ucapan Hari Pramuka ke-65 tahun 2026 yang penuh inspirasi dan sangat pas dijadikan caption untuk Status WhatsApp (WA) Anda.

Trending

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Presiden RI, Prabowo Subianto akan memberikan pidato nota keuangan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Selengkapnya

Viral