News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Mangkir Lagi, PT Bara Asia Contractor (BAC) Tuntut Ini untuk Tuntaskan Sengkarut Bisnis Pasir Kuarsa

Pesohor asal Malaysia Vie Shantie Khan selaku tergugat dalam sengkarut bisnis antara PT Ratu Mega Indonesia (RMI) dan PT Bara Asia Contractor (BAC) kembali mangkir di pengadilan.
Selasa, 8 Juli 2025 - 22:55 WIB
Direktur PT BAC Wahyudi N (kanan) bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (8/7/25).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan jasa pertambangan PT Bara Asia Contractor (BAC) menyampaikan hasil perkembangan sidang gugatan terhadap sejumlah pihak dari PT Ratu Mega Indonesia (RMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kedua ini merupakan lanjutan dari gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan PT BAC terhadap terhadap PT RMI, Komisaris perusahaan Vie Santie Binti Harun (Vie Shantie Khan) dan Direktur Utama Abdul Haris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mangkir pada pemanggilan pertama 1 Juli 2025, ketiga tergugat ternyata tidak hadir lagi pada sidang kedua yang diselenggarakan pada Selasa, 8 Juli 2025 siang.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt ini, menuntut pemenuhan kewajiban pengembalian dana investasi sebesar US$500.000 sesuai perjanjian yang disepakati.

PT BAC menegaskan, gugatan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang ditandatangani bersama pihak tergugat pada 08 Oktober 2024.

Randa Rodliyah Muzdalifah selaku Direktur Utama PT BAC menegaskan bahwa gugatan ini adalah untuk memastikan pihak PT RMI memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR.

"Jangka waktu yang disepakati telah terlampaui, dan berdasarkan kondisi yang tertuang dalam perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilaksanakan," ujarnya kepada tvOnenews.com, Selasa Selasa (8/7/2025).

Dalam perjanjian itu, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai investee) disebut telah menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada PT Bara Asia Contractor (sebagai investor) jika operasional usaha dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300.000 ton dalam waktu 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025.

Karena pihak-pihak tergugat kembali tidak hadir, Majelis Hakim menyatakan akan memanggil para tergugat untuk terakhir kalinya pada sidang yang dijadwalkan tanggal 29 Juli 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara, jika para tergugat telah dipanggil dengan patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa kehadiran mereka," kata kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung

"Dengan demikian, para tergugat yakni Ibu Vie Shantie binti Harun, Bapak Abdul Haris, dan PT Ratu Mega Indonesia dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan wanprestasi yang kami ajukan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi 'Sell Indonesia' di tengah gejolak ekonomi global dan nasional belakangan ini.
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Timnas Indonesia naik ke peringkat 118 FIFA usai mengalahkan Oman dan Mozambik. Erick Thohir meminta John Herdman membawa Skuad Garuda menembus 100 besar dunia
Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Video lama Ruben Onsu soal uang bulanan untuk Sarwendah kembali viral. Nominal nafkah yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 

Trending

Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Video lama Ruben Onsu soal uang bulanan untuk Sarwendah kembali viral. Nominal nafkah yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Fakta sebenarnya mengenai sesi wawancara kapten Timnas Iran, Alireza Jahanbakhsh menceritakan pengalaman pribadi di Meksiko, bukan seputar isu Piala Dunia 2026.
Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Kisruh SPMB Jabar, Anak Tak Lolos Sekolah Negeri Dijamin Bisa Sekolah Gratis di Swasta

Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Kisruh SPMB Jabar, Anak Tak Lolos Sekolah Negeri Dijamin Bisa Sekolah Gratis di Swasta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal masuk SMA/SMK negeri tetap bisa bersekolah gratis di swasta. Pernyataan
Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi 'Sell Indonesia' di tengah gejolak ekonomi global dan nasional belakangan ini.
Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Timnas Indonesia naik ke peringkat 118 FIFA usai mengalahkan Oman dan Mozambik. Erick Thohir meminta John Herdman membawa Skuad Garuda menembus 100 besar dunia
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT