Pemerintah Diminta Kaji Usulan KDMP Jadi Penyalur BBM Subsidi di Wilayah 3T
- Bungko.id
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah diminta untuk memberi wewenang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau koperasi nelayan yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) untuk dapat menjual BBM subsidi.
Inisiatif itu diusulkan oleh Ketua Relawan Jarnas For Prabowo-Gibran, Nasarudin merespons kabar lonjakan harga dan kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pengecer di wilayah 3T.
Nasarudin mencontohkan kabar adanya lonjakan harga dan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Desa Tanjung Air Hitam, yang berada di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
- Istimewa
Ia menyebut harga Pertalite disebut bisa mencapai Rp30.000 per liter oleh pengecer karena jauhnya jarak dari SPBU dan terbatasnya distribusi resmi.
“Kondisi ini nyata terjadi di lapangan. Masyarakat di desa seperti Tanjung Air Hitam terpaksa membeli BBM dengan harga yang sangat tinggi karena tidak ada akses langsung ke SPBU. Ini tentu sangat memberatkan,” kata Nasarudin kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Nasrudin menuturkan faktor tersebut ditengarai adanya kebijakan pusat yang melarang pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.
Ia memaparkan kebijakan tersebut patut diapresiasi karena bertujuan untuk menertibkan distribusi serta mencegah praktik penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kita mendukung langkah penertiban ini. Ini penting agar BBM subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada yang berhak,” katanya.
Nasarudin mengusulkan adanya kebijakan baru dari pemerintah untuk membuka skema distribusi alternatif yang lebih inklusif.
Ia mengusulkan agar KDMP dan koperasi nelayan di wilayah pesisir dapat diberikan kewenangan sebagai distributor resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya skema ini akan sangat membantu masyarakat di wilayah 3T atau daerah yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari SPBU.
Nasarudin mengibaratkan skema ini seperti mekanisme penyaluran subsidi pupuk yang selama ini telah berjalan.
Dalam sistem tersebut, pemerintah bersama desa dan kecamatan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
“Kalau ini diterapkan pada BBM subsidi, maka desa bisa mendata langsung warganya yang berhak. Misalnya dalam satu desa terdapat 500 kepala keluarga penerima, maka kuota yang diberikan kepada koperasi desa juga disesuaikan dengan jumlah tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Nasarudin, data penerima BBM subsidi akan menjadi lebih valid dan terkontrol.
Menurutnya potensi kebocoran atau penyalahgunaan juga dapat diminimalisir karena distribusi dilakukan berbasis data dan pengawasan di tingkat lokal.
“Negara harus hadir memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil juga mendapatkan hak yang sama atas BBM subsidi,” pungkasnya.(raa)
Load more