Usai Teken MoU, BPJPH-Barantin Sidak MBM dan Daging Impor
Inspeksi dilakukan terhadap produk meat bone meal (MBM) atau pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan, serta daging sapi impor.
Rabu, 13 Mei 2026 - 18:57 WIB
Sumber :
- Istimewa
Penguatan pengawasan ini juga berkaitan dengan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang hewan ternak diberi pakan campuran darah atau tulang babi. Ketentuan tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII pada 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menyatakan hewan ternak yang diberi pakan bercampur darah babi tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Kerja sama BPJPH dan Barantin juga menjadi bagian dari implementasi penguatan sistem pengawasan halal menjelang kewajiban sertifikasi halal penuh pada Oktober 2026.
Load more