Usai Teken MoU, BPJPH-Barantin Sidak MBM dan Daging Impor
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Badan Karantina Indonesia langsung melakukan inspeksi mendadak terhadap produk impor berbasis hewan usai menandatangani nota kesepahaman pengawasan jaminan produk halal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/5/2026).
Inspeksi dilakukan terhadap produk meat bone meal (MBM) atau pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan, serta daging sapi impor.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap produk yang masuk ke Indonesia, khususnya terkait aspek kesehatan dan kehalalan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan kerja sama kedua lembaga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus penguatan industri nasional.
Menurutnya, Badan Karantina Indonesia memiliki peran sebagai pintu masuk pengawasan produk pangan impor agar memenuhi standar sehat dan halal.
“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal,” kata Haikal.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti Barantin melalui pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan porcine pada produk tersebut.
Selain melakukan sidak terhadap MBM, BPJPH juga meninjau produk daging sapi asal Brasil yang telah memperoleh sertifikasi halal dari FAMBRAS Halal Certificação LTDA.
Lembaga halal asal Brasil itu telah memiliki kerja sama pengakuan atau Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH.
Meski demikian, BPJPH menyoroti belum dicantumkannya logo halal Indonesia pada kemasan produk daging impor tersebut.
Menurut Haikal, pencantuman logo halal Indonesia penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen domestik.
Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menyebut kerja sama kedua lembaga akan mencakup pengawasan hewan, tumbuhan, ikan, hingga sistem traceability produk impor secara terpadu.
Ia menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia tidak hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban.
“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” kata Karding.
Penguatan pengawasan ini juga berkaitan dengan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang hewan ternak diberi pakan campuran darah atau tulang babi. Ketentuan tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII pada 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menyatakan hewan ternak yang diberi pakan bercampur darah babi tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Kerja sama BPJPH dan Barantin juga menjadi bagian dari implementasi penguatan sistem pengawasan halal menjelang kewajiban sertifikasi halal penuh pada Oktober 2026.
Load more