GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan
Senin, 18 Mei 2026 - 20:09 WIB
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan
Sumber :
  • tim tvOnenews - ahmidal yauzar

Medan, tvonenews.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Kata Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/05/2026).

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta Dipastikan Bukan Klitih, Dipicu Duel Antar Geng

Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta Dipastikan Bukan Klitih, Dipicu Duel Antar Geng

Aparat kepolisian memastikan insiden penusukan yang menewaskan seorang pelajar di kawasan SMAN 3 Yogyakarta bukan merupakan aksi kekerasan jalanan atau klitih. 
Pevoli Amerika Ini Kirim Pesan Menyentuh untuk Megawati Hangestri jelang Duetnya di Hyundai Hillstate

Pevoli Amerika Ini Kirim Pesan Menyentuh untuk Megawati Hangestri jelang Duetnya di Hyundai Hillstate

Antusiasme tinggi mengiringi langkah baru pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi di kancah V-League Korea Selatan. Rekan barunya Jordan Wilson asal
Pramono Resmikan Arena Ring Tinju dan Skate Park di Kolong Flyover Pasar Rebo Jaktim

Pramono Resmikan Arena Ring Tinju dan Skate Park di Kolong Flyover Pasar Rebo Jaktim

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan arena ring tinju dan skate park di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026). Peresmian
Offroader Kalteng Unjuk Gigi, Tim Halo Dayak Sabet 5 Podium Nasional

Offroader Kalteng Unjuk Gigi, Tim Halo Dayak Sabet 5 Podium Nasional

Lintasan yang dipenuhi lumpur dan licin akibat hujan membuat persaingan antarpembalap berlangsung ketat demi memburu catatan waktu terbaik.
Maraknya Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran Telusuri

Maraknya Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran Telusuri

Marak praktik penipuan berkedok jual-beli serta pengurusan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
​​​​​​​John Herdman Terapkan Standardisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Wajib Main di Liga Top Eropa atau Level Elite

​​​​​​​John Herdman Terapkan Standardisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Wajib Main di Liga Top Eropa atau Level Elite

Nakhoda anyar Timnas Indonesia John Herdman memastikan bahwa perburuan pemain keturunan potensial untuk memperkuat Skuad Garuda masih terus berjalan agresif...

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Selengkapnya

Viral