News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan
Senin, 18 Mei 2026 - 20:09 WIB
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan
Sumber :
  • tim tvOnenews - ahmidal yauzar

Medan, tvonenews.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Kata Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/05/2026).

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Celurit Jadi Bukti, Satu Pemuda Diduga Pelaku Tawuran di Cakung Diamankan

Dua Celurit Jadi Bukti, Satu Pemuda Diduga Pelaku Tawuran di Cakung Diamankan

Tim patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Jakarta Timur.
Ini Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru di SMAN 1 Pamanukan

Ini Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru di SMAN 1 Pamanukan

Polisi buka suara soal kasus dugaan pelecehan murid oleh guru di SMAN 1 Pamanukan, Subang, Jawa Barat. 
Remehkan Timnas Indonesia U-20, Kreator Konten Asal Australia Pertanyakan Klub-Klub A-League yang Menahan Pemain

Remehkan Timnas Indonesia U-20, Kreator Konten Asal Australia Pertanyakan Klub-Klub A-League yang Menahan Pemain

Content creator atau pembuat konten Australia, Daniel Olaniran mendapatkan sorotan akibat mengejek Timnas Indonesia U-20 dalam salah satu podcastnya.
Kejari Karawang Tetapkan 5 Tersangka Tersangka Korupsi KPR, Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen

Kejari Karawang Tetapkan 5 Tersangka Tersangka Korupsi KPR, Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen

Dia mengungkapkan HH diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan KPR yang bermasalah.
Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Guru Matematika Sebut Dirinya Sendiri "Ayah" hingga Anggap Korban Anaknya

Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Guru Matematika Sebut Dirinya Sendiri "Ayah" hingga Anggap Korban Anaknya

Akhir-akhir ini santer dibicarakan kasus dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan, Subang, Jawa Barat yang dilakukan seorang oknum guru kepada muridnya. 
Jauh Sebelum Ko Hee-jin Mundur, Megawati Hangestri Pernah Jujur soal Sosok Sang Mantan Pelatih

Jauh Sebelum Ko Hee-jin Mundur, Megawati Hangestri Pernah Jujur soal Sosok Sang Mantan Pelatih

Jauh sebelum Ko Hee-jin meninggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri pernah mengungkap kedekatan mereka. Bagi Megatron, Ko Hee-jin bukan hanya sekadar pelatih.

Trending

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

AT diamankan polisi usai aksi ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan Subang menggeruduk kantornya hingga sempat terjadi kejar-kejaran saat dirinya hendak melarikan diri
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak pada 2.961 Penerbangan Hingga Senin

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) telah mengganggu 2.961 penerbangan domestik dan internasional hingga Senin (7/9) akibat penutupan sementara sejumlah bandara terdampak.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Selengkapnya

Viral