Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya pembuktian dalam setiap gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan.
Sogi juga menyampaikan terima kasih kepada kliennya atas kepercayaan yang diberikan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kepercayaan seperti ini tidak dapat diperoleh hanya karena profesi semata. Kepercayaan harus dibangun melalui integritas, loyalitas, kerja keras, ketelitian dalam membaca fakta, keberanian mempertahankan kebenaran, serta konsistensi dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien,” tutupnya.(raa)
Load more