Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Alhasil, pemerintah merubah struktural kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan perbaikan tata kelola program prioritas tersebut.
"Kami menyatakan tetap mendukung program MBG dengan pembenahan agar tetap terlaksana dan atau dilaksanakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mengintervensi gizi anak-anak Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Willy Lesmana Putra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Willy mengatakan para pelaku UMKM merupakan entitas mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi faktor utama dalam keberlangsungan program MBG.
Namun, ia mengaku belakangan perubahan kebijakan maupun tak adanya kepastian hukum terhadap para mitra SPPG terkhusus pelaku UMKM di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Ia pun menyebut terdapa 5 permasalahan utama yang sampai saat ini menimbulkan keresahan, ketidakpastian serta polemik di masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
Pertama yakni keberlangsungan dan kepastian hukum terhadap investor pembangunan dapur SPPG di wilayah 3T yang belakangan nomenklatur lnya berubah menjadi pembangunan dapur di wilayah terpencil.
"Konsep atau kebijakan baru mengenai pembangunan dapur SPPG di wilayah 3T maupun wilayah terpencil sebaiknya diterapkan secara bertahap setelah dilakukan mekanisme penyesuaian, transisi, dan penyelesaian yang berkeadilan terhadap berbagai permasalahan serta komitmen yang telah lahir berdasarkan kebijakan sebelumnya," kata Willy.
"Sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan permasalahan hukum baru bagi Masyarakat, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional," sambungnya.
Kedua permasalahan yang disorot berupa keberlangsungan dan kepastian hukum bagi mitra dapur SPPG yang beroperasi.
Dalam hal ini pihaknya berpendapat pemerintah melalui BGN dipersilahkan menertibkan atau menutup dapur-dapur yang tidak layak demi keamanan pangan dan gizi bagi penerima manfaat.
Namun, ia meminta agar penertiban dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan waktu kepada mereka untuk merubah atau memperbaiki dapur agar dapat layak dan sesuai dengan aturan.
"Kecuali dapur SPPG yang telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki tidak juga melakukan perbaikan silahkan ditutup," katanya.
Permasalahan ketiga yang disorot berupa kepastian hukum terhadap pembangunan sapur SPPG yang sedang dalam proses persiapan atau telah selesai dibangun tetapi belum dapat beroperasional.
Menurutnya izin maupun proses yang telah berjalan tidak dapat serta merta dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada, ataupun dibatalkan hanya karena adanya pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan internal.
Sebab, kata Willy, langkah itu dilakukan agar tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dan menginvestasikan modalnya demi mendukung program MBG.
Permasalahan keempat terkait grading dapur SPPG yang berimplikasi terhadap penentuan tingkat kelayakan maupun besaran insentif atau nilai sewa fasilitas dengan prinsip harus didasarkan pada ketentuan resmi, sah, transparan dan rinci mengenai indikator serta parameter penilaiannya.
"Kelima perlindungan hukum bagi mitra dapur sebagai Entitas UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021," pungkasnya.(raa)
Load more