Instagram Jadi Lapak Narkoba, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu hingga Tembakau Sintetis dan Tangkap 3 Tersangka
- Mediahub Polri
tvOnenews.com - Media sosial yang awalnya dirancang sebagai ruang untuk berkomunikasi dan berbagi informasi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, termasuk jaringan peredaran narkotika.
Berbagai platform digital menawarkan kemudahan berinteraksi secara cepat, namun di sisi lain membuka celah bagi pelaku untuk menjalankan transaksi secara tersembunyi dengan memanfaatkan akun anonim, pesan langsung (direct message), hingga sistem pembayaran digital.
Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebut kelompok kejahatan terorganisasi semakin memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital untuk memasarkan narkotika, merekrut pembeli, hingga mengatur distribusi barang secara lebih sulit dilacak.
Sementara itu, Europol juga mencatat bahwa perdagangan narkoba melalui internet dan media sosial terus meningkat seiring berkembangnya teknologi komunikasi.
Modus serupa berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan Instagram sebagai sarana pemasaran dan transaksi.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama berbagai jenis narkotika yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Instagram
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai media transaksi.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di wilayah Jakarta Barat serta Tangerang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara berbeda yang berawal dari informasi masyarakat.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di kawasan Jakarta Barat serta Tangerang," ujar Kompol Indah, Senin (6/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka **RJ**. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan kepada konsumen.
Instagram Dipakai untuk Promosi, Transaksi hingga Sistem Tempel
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari tersangka **AN**.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap AN di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus sarana transaksi narkotika.
Penyidikan selanjutnya mengungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk membeli sekaligus menjual kembali narkotika.
Setelah menerima pesanan dari pembeli, barang kemudian didistribusikan menggunakan metode tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu agar dapat diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Menurut Kompol Indah, pola tersebut sengaja dipilih untuk meminimalkan kontak langsung antara pelaku dan pembeli.
"Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan sasaran utama kalangan remaja," jelas Kompol Indah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi dan komunikasi jaringan.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan Pemasok
Selain mengungkap kasus di Jakarta Barat, penyidik juga menangkap tersangka AL dalam operasi terpisah di kawasan Benda, Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika, yakni 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengidentifikasi pemasok utama serta jaringan lain yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran narkotika.
Maraknya penggunaan media sosial dalam transaksi narkotika menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di platform digital.
Pakar keamanan siber menilai media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karena mampu menjangkau banyak pengguna dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, literasi digital, pengawasan terhadap aktivitas daring, serta kerja sama antara masyarakat, penyedia platform, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana peredaran narkotika. (udn)
Load more