Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu
- Antara
Dalam dakwaan dijelaskan, jaringan tersebut kemudian mengedarkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp700 juta per kilogram, sehingga menghasilkan transaksi senilai Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut selama periode Mei hingga September 2025, uang hasil penjualan sabu yang diterima AKP Malaungi atas arahan Didik mencapai Rp1,8 miliar.
Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar diserahkan kepada Didik, sedangkan Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.
"Sisanya sebesar Rp300 juta dipergunakan saksi Malaungi untuk kepentingan pribadinya," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Diduga Dipakai Membiayai Umrah Tujuh Orang
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah dugaan penggunaan uang hasil peredaran narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa fakta tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 26 November 2025, Didik menggunakan sebagian uang hasil penjualan sabu yang berasal dari jaringan Koko Erwin untuk mendaftarkan perjalanan umrah bersama keluarganya.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," ujar JPU dalam dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan rombongan umrah terdiri dari tujuh orang, yakni Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Rombongan tersebut diberangkatkan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Keberangkatan menuju Tanah Suci berlangsung pada 15 Februari 2026 dengan biaya yang disebut mencapai Rp434,5 juta.
Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat Peredaran Narkotika
Selain mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan sabu untuk kepentingan pribadi, jaksa juga membeberkan total aliran dana yang diterima terdakwa dari jaringan Koko Erwin.
Dalam dakwaan disebutkan Didik menerima setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil peredaran narkotika secara bertahap.
Load more