Kronologi Pegawai Padel Disekap 3 Hari di Jaksel, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka dan Grup WhatsApp Rahasia
- Gambar ilustrasi AI
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah serta alat yang digunakan dalam penyekapan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Syamwil menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," tegas Syamwil.
Ancaman Hukuman Menurut KUHP
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan) serta Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara dugaan pencurian yang menjadi pemicu perkara merupakan tindak pidana yang semestinya diproses melalui mekanisme hukum.
Dalam KUHP baru, pencurian diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas kemerdekaan seseorang maupun melakukan penganiayaan. Seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (udn)
Load more