Jaringan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, Polda Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp3,8 Miliar Disita
- Gambar ilustrasi AI
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi dua bungkus besar sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi siap edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar dua kilogram sabu, 9.019 butir ekstasi berlogo Transformer, serta berbagai jenis pil ekstasi lainnya.
Penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus ke rumah tersangka MFA di Jalan Abdul Muis, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Di sana, polisi menemukan 30 cartridge merek Thugs yang berisi etomidate beserta tambahan pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:
* Sekitar 2 kilogram sabu-sabu
* 10.204 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 4,4 kilogram
* 30 cartridge etomidate berisi sekitar 60 mililiter
Menurut penyidik, temuan etomidate menjadi perhatian khusus karena zat tersebut merupakan obat anestesi yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis.Ā
Namun belakangan, etomidate mulai disalahgunakan melalui cartridge rokok elektronik atau vape sehingga menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika.
Diduga Berasal dari Malaysia, Polisi Kejar Pengendali Jaringan
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya jaringan lintas negara dan lintas provinsi.
Polisi menduga narkotika tersebut dikirim dari Malaysia menuju Pekanbaru, kemudian masuk ke Jambi sebelum didistribusikan ke Palembang hingga Pulau Jawa melalui jalur darat.
Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap siapa pemasok utama dan pengendali jaringan di balik distribusi narkotika tersebut.
"Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan," kata Kombes Dewa Made Palguna.
Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Jika seluruh narkotika tersebut sempat beredar, negara diperkirakan harus menanggung biaya rehabilitasi hingga Rp97,267 miliar.
Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
* Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Pasal 112 ayat (2) mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi ketentuan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, yang memungkinkan para pelaku dijerat sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap.
Load more