News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin

Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Simak peran para tersangka, pasal yang dikenakan
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB
Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin
Sumber :
  • Ist

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang dan menjadi perhatian publik.Ā 

Setelah sebelumnya belasan pengasuh ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini kembali mengungkap fakta baru yang memperluas lingkaran pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan para pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak.Ā 

Polisi juga menemukan indikasi adanya unsur pembiaran dari sejumlah pegawai lain yang bekerja di lingkungan daycare, sehingga proses hukum kini menjangkau lebih banyak pihak.

Langkah Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru menjadi sinyal bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh.Ā 

Penyidik tidak hanya menelusuri pelaku yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga mereka yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak mengambil tindakan untuk mencegah ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru

Polresta Yogyakarta mengumumkan penambahan 14 tersangka baru dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 27 orang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka baru tersebut, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh. Sementara empat lainnya terdiri atas petugas keamanan (satpam), pegawai kerumahtanggaan, dan seorang admin.

Menurut Apri, penetapan tersangka terhadap satpam maupun pegawai nonpengasuh didasarkan pada dugaan adanya unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Ā Senin (06/07/26).

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur pelaku utama, tetapi juga pihak yang mengetahui, membiarkan, atau menempatkan anak dalam situasi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

"Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.

Ke-14 tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga belum memutuskan apakah mereka akan langsung ditahan karena keputusan itu masih menunggu hasil gelar perkara internal.

Total Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

Dengan adanya penambahan tersangka baru, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang diketahui merupakan pengasuh yang bertugas mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka baru merupakan bagian dari 17 saksi yang sebelumnya dikenai wajib lapor.Ā 

Setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2026, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang membuat status hukum 14 orang dinaikkan menjadi tersangka.

"Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," ujar Adrian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri atas ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Perkara terhadap 13 tersangka awal bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta sehingga dalam waktu dekat akan segera memasuki tahap persidangan.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Daycare Little Aresha

Kasus ini menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, penyelenggaraan pendidikan, hingga perlindungan konsumen.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

* Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 77 jo Pasal 76A, Pasal 77B jo Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan, membiarkan, menempatkan, maupun turut menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada peran serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Sementara itu, kepala sekolah maupun para pengasuh dijerat dengan ketentuan serupa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 77, Pasal 77B, dan Pasal 80 ayat (1), yang mengatur tindak pidana kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang membahayakan keselamatan anak.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.Ā 

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagai prioritas utama, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan maupun membiarkan tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
Ā 

Ā 
Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelaran 4th TPOMI 2026 Soroti Integrasi Teknologi Mutakhir dan SDM Industri Pengolahan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Gelaran 4th TPOMI 2026 Soroti Integrasi Teknologi Mutakhir dan SDM Industri Pengolahan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Gelaran 4th Technology and Talent Palm Oil Mill Indonesia (TPOMI) 2026 resmi dibuka, Rabu (8/7/2026) di Hotel Adi Mulia Medan, Sumatera Utara, mengusung tema be
B50 Diluncurkan, ESDM Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi

B50 Diluncurkan, ESDM Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi B50 tidak hanya soal meningkatkan kadar campuran biodiesel dalam bahan bakar solar, tetapi komitmen kedaulatan energi nasional.
Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang

Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026).
Kejagung Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polri Soal Geledah 12 Lokasi di Jakarta-Sentul

Kejagung Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polri Soal Geledah 12 Lokasi di Jakarta-Sentul

Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

Keputusan FIVB ini diumumkan setelah organisasi induk dunia, Komite Olimpiade Internasional (IOC) merekomendasikan seluruh federasi olahraga dunia untuk menghapus sisa pembatasan terhadap atlet Rusia.
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Pertamina Pride mulai bergerak dari Teluk Arab pada Selasa 7 Juli 2026 pukul 13.00 waktu Dubai ,hingga akhirnya berhasil melintasi area kritikal serta Selat Hormuz.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

Ramalan cinta 12 shio Jumat 10 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang cintanya paling bergetar besok, cek shiomu sekarang dan siapkan hatimu untuk kejutan manis!
Selengkapnya

Viral