Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus tragis yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia serta tiga lainnya mengalami luka-luka.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah berbagai potongan video, kesaksian keluarga korban, hingga dugaan kelalaian di lingkungan pondok pesantren ramai diperbincangkan di media sosial.
Gelombang simpati terus mengalir dari masyarakat yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari publik figur Denny Sumargo. Melalui media sosialnya, mantan atlet basket sekaligus kreator konten itu menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan mengundang keluarga korban ke Jakarta agar kisah yang mereka alami dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut semakin membuat kasus ini menjadi perhatian nasional sekaligus mendorong percepatan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan resmi diterima dari keluarga korban pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa insiden tersebut sebenarnya telah terjadi pada 13 Desember 2025.
Namun proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu beberapa bulan kemudian.
- Mediahub Polri
"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, hingga ahli kedokteran.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian.
Kronologi Kebakaran yang Menewaskan Seorang Santri
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta seorang santri membeli bensin eceran.
Awalnya, bahan bakar tersebut digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.
Setelah sebagian bensin dipakai, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak lagi digunakan.
Di ruangan tersebut, beberapa santri sedang membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu menggunakan api agar lebih mudah dibentuk.
"Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan," terang AKP Punguan.
Dalam kondisi panik, tersangka berusaha memadamkan kobaran api. Namun, api justru semakin membesar dan menjalar ke berbagai barang yang berada di dalam ruangan.
Sebagian santri berhasil menyelamatkan diri, sedangkan beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang wali santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban, dengan rincian dua orang mengalami luka bakar berat, satu korban luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pimpinan Pondok Pesantren Ikut Jadi Tersangka, Dijerat KUHP Baru
Selain menetapkan MR sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR setelah menemukan dugaan adanya unsur kelalaian dalam aspek pengawasan di lingkungan pesantren.
AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk sistem pengawasan yang berlaku di pondok pesantren saat insiden terjadi.
Sementara itu, untuk tersangka MR yang masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikannya dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia," jelas Mohammad Kholid.
Pasal tersebut mengatur mengenai kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Apabila unsur pidananya terbukti di persidangan, pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai ancaman yang diatur dalam KUHP baru. (udn)
Load more