GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:54 WIB
Ilustrasi Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres memastikan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Penyidik kini terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO sembari melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat berkas perkara.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta rehabilitasi yang memadai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai ditunda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta maaf.
Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Mantan klub dari Bojan Hodak, pelatih yang membawa threepeat bagi Persib Bandung, justru menjadi klub timpang di Liga Super Malaysia.
Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Stasiun LRT Jakarta Velodrome tak hanya menjadi lokasi naik-turun penumpang pada Sabtu (22/8/2026). Area tersebut berubah menjadi ruang aktivitas anak.
Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Supaya berdampak nyata, ilmu perlu terus diamalkan seraya diimbangi dengan keberkahan. Karena itu, mengiringi proses menuntut ilmu dengan doa diajarkan Islam
Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia

Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia

IAPI mendorong satu standar internasional untuk asurans keberlanjutan di Indonesia serta meminta registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan sebelum 2029.
Bantah Konflik dengan UIN Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah: Ini Soal Dugaan Penyelewengan

Bantah Konflik dengan UIN Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah: Ini Soal Dugaan Penyelewengan

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta membantah adanya konflik dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Trending

Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Ada yang Beda di Stasiun LRT Velodrome

Stasiun LRT Jakarta Velodrome tak hanya menjadi lokasi naik-turun penumpang pada Sabtu (22/8/2026). Area tersebut berubah menjadi ruang aktivitas anak.
Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Supaya berdampak nyata, ilmu perlu terus diamalkan seraya diimbangi dengan keberkahan. Karena itu, mengiringi proses menuntut ilmu dengan doa diajarkan Islam
Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Mantan klub dari Bojan Hodak, pelatih yang membawa threepeat bagi Persib Bandung, justru menjadi klub timpang di Liga Super Malaysia.
Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai ditunda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta maaf.
384 Wisatawan Dilaporkan Hilang Tersapu Banjir Bandang serta Longsor Lumpur Dahsyat di Perbatasan Nepal-China

384 Wisatawan Dilaporkan Hilang Tersapu Banjir Bandang serta Longsor Lumpur Dahsyat di Perbatasan Nepal-China

Banjir bandang yang memicu longsor lumpur dahsyat menyapu wilayah perbatasan Nepal-China. sedikitnya 384 orang dilaporkan menghilang dan 8 orang meninggal dunia
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Syarikat Islam menilai kemerdekaan sejati harus dibuktikan melalui kemandirian ekonomi. Umat didorong menjadi pelaku produksi untuk memperkuat Indonesia.
Selengkapnya

Viral