News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:54 WIB
Ilustrasi Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres memastikan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Penyidik kini terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO sembari melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat berkas perkara.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta rehabilitasi yang memadai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencekalan Terhadap Mantan Jampidsus

Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencekalan Terhadap Mantan Jampidsus

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik terkait namanya terseret dugaan kasus mega korupsi. Bahkan, eks Jampidsus itu masih menjadi
Glaukoma hingga Katarak Bisa Datang Diam-diam, Begini Cara Deteksi Sejak Dini

Glaukoma hingga Katarak Bisa Datang Diam-diam, Begini Cara Deteksi Sejak Dini

Sejumlah gangguan mata yang paling sering dialami lansia meliputi katarak, glaukoma, degenerasi makula terkait usia (Age-related Macular Degeneration/AMD).
‎John Herdman Angkat Topi untuk Klub Liga Indonesia, Sebut Dukungan ke Timnas Luar Biasa ‎

‎John Herdman Angkat Topi untuk Klub Liga Indonesia, Sebut Dukungan ke Timnas Luar Biasa ‎

John ‎Herdman menilai kerja sama antara klub dan tim nasional di Indonesia berjalan sangat baik. Ia bahkan mengaku terkesan dengan komitmen yang ditunjukkan para pemilik klub maupun jajaran pelatih.
Prabowo Ceritakan Awal Mula Koperasi Merah Putih

Prabowo Ceritakan Awal Mula Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto ceritakan gagasan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah lama muncul dalam benaknya, bahkan sejak puluhan tahun lalu
Wamen Stella Kupas soal Sekolah Garuda Andalan Presiden Prabowo, Bidik Talenta STEM dan Universitas Top Dunia

Wamen Stella Kupas soal Sekolah Garuda Andalan Presiden Prabowo, Bidik Talenta STEM dan Universitas Top Dunia

Wamendiktisaintek Stella Christie menjelaskan salah satu misi Sekolah Garuda adalah untuk mencetak talenta STEM berprestasi menuju kampus terbaik dunia.
Pupuk dan Gas Subsidi Wajib Lewat KDMP, Prabowo: Biar Tidak Diselundupkan

Pupuk dan Gas Subsidi Wajib Lewat KDMP, Prabowo: Biar Tidak Diselundupkan

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh barang subsidi untuk rakyat harus disalurkan melalui KDMP. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato

Trending

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tahun 2026 desain menarik, download secara gratis dan bagikan ke media sosial.
Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

DPR menegaskan bahwa isu RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar. Disampaikan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hal tersebut.
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Justin Hubner Bawa Kabar Baik dari Eropa Jelang Gabung TC Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2026

Justin Hubner Bawa Kabar Baik dari Eropa Jelang Gabung TC Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2026

Justin Hubner bawa kabar menggembirakan dari Eropa jelang gabung pemusatan latihan Timnas Indonesia. Bek 22 tahun itu kembali menunjukkan performa impresif.
Selengkapnya

Viral